Juru Parkir Lokasi Icon Danau Ranau Diringkus Polisi Diduga Akibat Cabuli Bocah

- Penulis Berita

Kamis, 17 Juli 2025 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU Selatan,Buktipetunjuk.id Jajaran Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Selatan berhasil amankan seorang pria sebagai Juru Parkir di seputar Icon Danau Ranau Banding. 11 Juni 2025.

Penangkapan itu dilakukan berdasarkan LP/B/100/VI/2025/SPKT/RESOKUS/POLDA SUMSEL atas laporan keluarga korban.

Diketahui, Tersangka (TSK) berinisial H (25) tercatat selaku warga Desa Surabaya, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan. Sedangkan, korban Inisial ACS (7) warga Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan.

Kapolres OKUS AKBP I Made Redi Hartana, SH., S.IK., M.IK menyampaikan bahwa pada Bulan Maret 2005 TSK telah melakukan pencabulan pertama terhadap korban dengan modus memberikan uang dan meminjamkan handphone,” ucapnya. Kamis, 17 Juli 2025. Lalu, pada Tanggal 15 Mei 2025 sekira Pukul 14.30 Wib tersangka kembali melakukan pencabulan yang kedua kalinya dengan cara memanggil korban yang pada saat itu sedang duduk di teras gedung icon Danau Ranau.

Kemudian. Kata Kapolres, Tersangka memberikan uang sebesar Rp 5.000, lalu tersangka mengajak korban masuk ke dalam gedung icon Ranau dan Mengunci pintu gudang setelah itu tersangka membuka celana korban dan menggesekkan alat kelamin kepada kelamin korban sampai dengan tersangka mengeluarkan cairan kental berwarna putih di paha korban.

Tak berselang lama, datanglah saksi mengetuk pintu gedung dan memanggil tersangka namun tersangka tidak menjawab dari panggilan saksi sehingga saksi mendobrak pintu gedung dan saksi melihat tersangka dan korban dalam keadaan tidak memakai celana dan tersangka dalam posisi sedang menindih tubuh korban.“Melihat perbuatan tersangka tersebut saksi langsung membawa korban menemui Ibu korban perihal kejadian yang telah dialami oleh korban setelah mengetahui kejadian itu orang tua korban melapor ke Polres OKU Selatan,” ucap Kapolres.

Baca Juga:  Gubernur Lampung Dorong Sinergi Antar Partai Politik, Perkuat Ketahanan Pangan

Atas perbuatannya, TSK dikenakan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak pasal 82 ayat (1) Undang-undang No. 17 tahun 2016 atas perubahan Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 70E undang-undang No. 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 6 huruf (c) Jo Pasal 15 ayat (1) huruf (g) Undang-Undang No.12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, diancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5.000.000 000. (Lima Millar Rupiah).“Kami berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari tindakan semacam ini serta memberikan keamanan kepada anak-anak dan masyarakat OKU Selatan,” jelas

Kapolres.Selain itu juga, Kapolres menghimbau kepada masyarakat OKU Selatan untuk lebih waspada dan menjaga anak yang lebih baik, pengawasan lebih ketat.

Jika ada yang mengetahui kejadian hal serupa agar segera melapor ke Polres OKU Selatan.“Kalau ada yang melapor maka kami akan merespon dan langsung menindak lanjuti atas laporan warga terkait hal seperti ini,” tegasnya.

Sedangkan, Kasat Reskrim Iptu Idham Khalid, SH menambahkan untuk sementara ini kondisi korban masih terbilang stabil,” tandasnya. (Ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Membangun Kepercayaan Publik, DLH  Asahan Harus Transparan Dalam Penggunaan Retribusi Sampah
Masjid Al – Ikhtiyar Iring Mulyo Korban 7 Ekor Sapi Meningkat Dari Tahun Sebelumnya
Deteksi Dini Terhadap Gangguan Kamtib, Komitmen Zero Halinar dan Penipuan, Lapas Way Kanan Rutin Penggeledahan Blok Hunian Warga Binaan.
Nekat Laporan Palsu Korban Curas, Dua Pemuda Asal Negara Batin Diringkus Polisi
Momentum Idul Adha 1447 H /2026 M, Setelah Sholat Idul Adha Lapas Way Kanan Sembelih Hewan Qurban
Bupati Lampung Timur : Momentum Idul Adha Tingkatkan Empati dan Semangat Berbagi 
Bupati Tanggamus Hadir Menyaksikan Penyembelihan Hewan Kurban.
Bantuan Kurban Pemkab Lampung Timur Jadi Simbol Persatuan Insan Pers dan LSM
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:45 WIB

Membangun Kepercayaan Publik, DLH  Asahan Harus Transparan Dalam Penggunaan Retribusi Sampah

Kamis, 28 Mei 2026 - 09:02 WIB

Masjid Al – Ikhtiyar Iring Mulyo Korban 7 Ekor Sapi Meningkat Dari Tahun Sebelumnya

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:00 WIB

Deteksi Dini Terhadap Gangguan Kamtib, Komitmen Zero Halinar dan Penipuan, Lapas Way Kanan Rutin Penggeledahan Blok Hunian Warga Binaan.

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:19 WIB

Nekat Laporan Palsu Korban Curas, Dua Pemuda Asal Negara Batin Diringkus Polisi

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:37 WIB

Momentum Idul Adha 1447 H /2026 M, Setelah Sholat Idul Adha Lapas Way Kanan Sembelih Hewan Qurban

Berita Terbaru