Tiga Siswa Asal Banjar Negara Tidak Diterima di SMAN 1 Baradatu, Diduga Ada Praktik Titipan

Way Kanan,Buktipetunjuk.id Tiga calon siswa asal Banjar Negara, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, gagal diterima di SMA Negeri 1 Baradatu dalam proses Penerimaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026, meskipun ketiganya tinggal di wilayah yang sama dengan sekolah tersebut.

Ketiga siswa tersebut adalah Faiz Apri Yansah, Fahri Okta Alfian, dan Adil Satrio. Mereka mendaftar melalui jalur zonasi yang seharusnya mengutamakan jarak tempat tinggal ke sekolah. Namun hasil seleksi menyatakan mereka tidak lolos.

“Kami tinggal di Banjar Negara, sekolah juga di Banjar Negara. Tapi anak kami tidak diterima. Ini sangat janggal,” ungkap Karlin, salah satu orang tua dari siswa yang ditolak.

Dugaan Titipan oleh Oknum Guru dan Kepala Sekolah

Pihak keluarga menduga kuat adanya praktik titipan oleh oknum guru dan kepala sekolah. Dugaan ini muncul setelah adanya temuan bahwa sejumlah siswa yang diterima justru berasal dari luar wilayah zonasi sekolah.

Menurut pantauan warga, banyak nama yang lolos masuk SMA Negeri 1 Baradatu berasal dari daerah di luar Banjar Negara. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar dan mencederai semangat pemerataan akses pendidikan yang diusung oleh sistem zonasi.

“Seharusnya anak-anak kami yang berada dalam satu zona sekolah diutamakan. Tapi ini malah anak dari luar daerah yang diterima. Ada apa dengan SPMB tahun ini?” ujar Karlin dengan nada kecewa.

Sistem SPMB SMA

SPMB jenjang SMA diatur oleh Permendikbudristek dan peraturan teknis dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, dengan pembagian jalur sebagai berikut:

1. Zonasi (minimal 50%) – Berdasarkan jarak domisili calon peserta didik ke sekolah.

2. Afirmasi (minimal 15%) – Untuk siswa kurang mampu atau penyandang disabilitas.

3. Perpindahan Tugas Orang Tua (maksimal 5%)

4. Prestasi (maksimal 30%) – Berdasarkan nilai atau piagam kejuaraan.

Namun dalam praktiknya, sistem zonasi seringkali dimanipulasi melalui pemalsuan domisili atau permainan kuota oleh oknum.

Keluarga dari Faiz, Fahri, dan Adil menyatakan akan mengajukan keberatan resmi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan meminta audit terhadap hasil seleksi SPMB di SMA Negeri 1 Baradatu.

“Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan sekadar soal diterima atau tidak, tapi soal keadilan dan integritas sistem pendidikan kita,” tegas perwakilan keluarga.

Sampai saat ini, pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan belum memberikan keterangan resmi atas persoalan ini. (Zul)

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *