Kejati Lampung Limpahkan Penangan Kasus Juwanto Mantan Kades Rangi ke Kejari Lampung Selatan.

- Penulis Berita

Selasa, 20 Juni 2023 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Buktipetunjuk.idKasus korupsi dana desa (DD) yang melibatkan Juwanto mantan Kades Rangai Tritunggal, Kecamatan Ketibung. Penanganannya dilimpahkan Kejaksaan Tinggi Lampung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan.

Kepastian pelimpahan penanganan kasus Juwanto tersebut diperoleh dari keterangan Kepala Kejaksan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto, S.H., M.H, melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin, S.H., M.H, yang ditemui diruang kerjanya, Selasa, (20/06/2023).

“Iya terkait laporan rekan-rekan menyangkut saudara Juwanto, penanganannya kita limpahkan ke Kejari Lampung Selatan, sesuai locus perkara. Pelimpahan penanganan terlapor atas nama Juwanto tertuang dalam surat pelimpahan nomor : R-1824/L.85/Fd/2023, tertanggal 8 Juni 2023. Dalam surat tersebut kami juga minta pihak Pidus Kejari Lampung Selatan untuk menyampaikan laporan perkembangan penyelidikan ke Kejati paling lama 7 (Tujuh) hari setelah surat pelimpahan penanganan perkara ditanda tangani. Silakan rekan-rekan juga berkoordinasi dan menanyakan langsung perkembangan perkara saudara Juwanto ke Kasi Pidsus Kejari Lampung Selatan. Mari kita bersama-sama mengawal perkembangan penyelidikannya,” terang Hutamrin, S.H., M.H.

Sebelumnya pada tanggal 6 juni 2023 tiga elemen masyakat melaporkan mantan Kades Rangai Tritunggal Juwanto ke Kejati Lampung karena tidak mengembalikan dana desa Tangai Tritunggal sesuai hasil audit dan pemeriksaan Inspektorat tahun 2019 sebesar Rp. 170 Juta.

Diketahui hasil pemeriksaan reguler Inspektorat Lampung Selatan tahun anggaran 2016 desa Rangai Tritunggal nomor LHP 700/158/III.01/LHPR/2017 tanggal 29/12/2017 yang ditanda tangani oleh Kepala Inspektorat, Y. Joko Sapta Prihandana pembina tingkat 1, NIK 196612291999031001, Juwanto wajib mengembalikan penyimpangan DD Desa Rangai Tritunggal ke Rekening Desa sejumlah 170 Juta, dengan rincian :

Baca Juga:  Bidan desa di Muaradua Kisam nekat akhiri hidupnya dengan cara gantung diri.

1. Kelebihan pembayaran pada pengelolaan anggaran desa tahun 2016 Rp. 108.392.842,-.

2. Pengelolaan anggaran desa tahun 2016 yang tidak dilaksanakan ( fiktip )
Rp. 15.000.000,-.

3. Pajak PPn dan PPh yang belum dipungut dan disetor Rp. 41.973.988,-.

4. Terdapat pajak restoran yang belum dipungut dan disetor Rp. 1.071.818,-.

Menurut Aminudin, S.P, yang mewakili LSM PRL, LPAKRN-RI dan FPII Lampung yang diminta keterangannya dihalaman Kejati Lampung sesaat keluar dari ruang Pidsus, Selasa, (20/06/2023), pihaknya segera akan ke Kejari Lampung Selatan untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan mereka yang dilimpahkan ke Kejari Lampung Selatan.

“Yang pasti secepatnya kita akan ke Kejari Lampung Selatan untuk mempertanyakan perkembangan perkara dugaan korupsi Mantan Kades Rangai Tritunggal Juwanto yang dilimpahkan penanganannya oleh Kejati Lampung. Dan kami yakin Kejari Lampung Selatan bekerja profesional serta laporan kami ditindaklanjuti dengan baik,” ucap Aminudin.

Sumber : FPII Setwil Lampung.

(Robi/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Lampung Tengah : Terdakwa Segera Kembalikan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI
Pelaku Curat Gasak Motor Beat Saat Buka Puasa Polsek Metro Barat Buru Pelaku
Polres Way Kanan Amankan Diduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Pengelola SPPG Tejosari 02 Terindikasi Mark Up Harga Satuan Porsi MBG
Wali Kota Metro Roling dan Lantik 17 Pejabat Eselon ll
Walikota Metro Bantah Tidak Ada Jual Beli Ijazah di Unisla
Ini Tanggapan Anggota DPRD Provinsi Lampung Terkait Pemberitaan Proyek Siluman Inpres Tahap 2 di Lampung Tengah
Dua Orang Warga Muara Enim Pelaku Pengancaman Dengan Senjata Rakitan Dìtangkap Polisi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:34 WIB

Kejari Lampung Tengah : Terdakwa Segera Kembalikan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:04 WIB

Pelaku Curat Gasak Motor Beat Saat Buka Puasa Polsek Metro Barat Buru Pelaku

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:16 WIB

Polres Way Kanan Amankan Diduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:25 WIB

Pengelola SPPG Tejosari 02 Terindikasi Mark Up Harga Satuan Porsi MBG

Senin, 23 Februari 2026 - 23:32 WIB

Wali Kota Metro Roling dan Lantik 17 Pejabat Eselon ll

Berita Terbaru

Berita

Wali Kota Metro Roling dan Lantik 17 Pejabat Eselon ll

Senin, 23 Feb 2026 - 23:32 WIB