Metro Lampung,Buktipetunjuk.Id – Warga binaan salah satu Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Metro, kasus penyalahgunaan narkoba dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (09/05/2025) sekitar pukul 06.40 wib.
Menurut Kasi Binadik Lapas Kelas II A Kota Metro Ade Hari Setiawan membenarkan adanya tahanan yang meninggal atas nama Japarudin (46) warga Pakuan Baru Kabupaten Way Kanan.
“Tahanan meninggal pada hari Jum’at, 09 Mei 2025 Pukul .06.40 wib di RSU Ahmad Yani Metro. Sebelum meninggal pada hari Selasa 06 Mei 2025 pukul 22.00 wib, Japarudin mengeluh sakit pada perutnya dan dilarikan ke klinik Lapas,”ujar Ade.
Selanjutnya kata Ade, pada hari Rabu 07 Mei 2025 Pukul 02.00 wib Japarudin kembali ke dalam sel tahanan dan sudah mulai membaik,.Namun pada Kamis 08 Mei 2025 Pukul 23.00 wib,Japarudin kembali mengalami sakit di bagian perutnya, lalu ia di larikan ke klinik lapas
Karena alat di klinik tidak lengkap pihak Lapas menghubungi pihak Rumah Sakit A.Yani Metro agar mendapat penanganan lebih baik. Dan pada Pukul 05.00 wib Japarudin sempat tidak sadarkan diri dan segera pihak rumah sakit menangani dengan alat bantu pacu jantung.
Namun pada pukul 06.40 wib Japarudin dinyatakan meninggal oleh pihak RS.A.Yani. Lalu jenazah langsung di bawa ke rumah duka di Kabupaten Way kanan.
Menurut Ade berdasarkan diagnose terpidana narkoba itu mengalami gangguan pada lever, dan sejak awal masuk sebagai warga binaan sudah mengalami sakit lever.(**)
(Red).











