Lampung Tengah,Buktipetunjuk.Id — Kembali terjadi prilaku yang tidak patut, disinyalir mengintimidasi dan mengahalang-halangi tugas wartawan untuk melakukan peliputan, Nurwenda mengambil langkah melaporkan pristiwa yang menimpa dirinya ke Polres Lampung Tengah, Kamis 14 November 2024.
Uncu Wenda mengatakan awal kejadian pada Selasa, (12/11/2024) sekira pukul 11.30 WIB saat itu ia hendak makan siang melihat ada kegiatan yang rupanya kampanye yang di lakukan oleh drg. Yuniar, M.M,.M.H yang dikemas dalam kampanye tatap muka atau acara pelatihan memasak tersebut yang dilaksanakan di Rumah Makan (RM) Yangti Bandar Jaya Timur Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.” kata Uncu Wenda
Pada saat saya mengambil video kegiatan tersebut tiba-tiba datang seseorang yang memakai kaos corak warna putih hitam dan bertopi putih, menghampiri saya dan membentak-bentak dengan nada kasar dan membentak dengan melarang memvideokan kegiatan, berikut menanyakan ijin masuk lokasi kampanye.” ujar Uncu Wenda.
Walaupun, kemerdekaan pers atau kebebasan pers diartikan dalam Pasal 2 UU 40/1999 yang dengan jelas menyebutkan: Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Namun masih ada oknum yang berani mengintimidasi dan membentak-bentak wartawan dalam melakukan tugas jurnalistik.
Sangat jelas ketentuan pidana pada pasal 18 UU Pers Tahun 1999. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Saya meminta kepada pihak kepolisian Polres Lampung Tengah, Polda Lampung agar memproses sesuai hukum yang berlaku agar oknum yang disinyalir bodyguard arogan. Membuat epek jera dan menjadi pembelajaran jangan memperlakukan orang semena-mena.” tandasnya.
(Red).