Miris!! bendera merah putih berkibar di kantor desa Kibang dalam keadaan robek lusuh dan kusam.

- Penulis Berita

Minggu, 24 September 2023 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur,Buktipetunjuk.id –Sangat miris tidak adanya perhatian dari aparatur desa Kibang, kecamatan Metro Kibang kabupaten Lampung Timur. Yang membiarkan tetap terpasang dan mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan robek lusuh dan kusam, di halaman kantor desa setempat, Minggu (24/9/2023).

Disinyalir kuat kepala desa dan aparatur desa telah melakukan
penghinaan, atau merendahkan kehormatan terhadap bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Disinyalir aparatur desa Kibang terutama kepala desa tidak menghargai perjuangan pahlawan yang telah gugur merebut kemerdekaan NKRI dari penjajah.

Larangan pemasngangan bendera merah putih daIam keadaan robek lusuh dan kusam. Tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Telah jelas aturan dalam Pasal 24 huruf c UU 24 tahun 2009 ditegaskan, “Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang robek, rusak, luntur, kusut, atau kusam.

Baca Juga:  Mewakili Dandim, Danramil 03/MT hadiri peringatan hari air sedunia Ke-32.

Larangan ini juga dipertegas dengan ancaman bagi yang melanggar. Yakni, dalam Pasal 67 huruf b yang berbunyi, “Apabila dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang robek, rusak, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24 huruf c, maka bisa dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 100 juta.

Selain tata aturan pengibaran bendera Merah Putih, UU Nomor 24 Tahun 2009 juga mengatur tentang larangan yang tertuang dalam Pasal 24. Berikut larangannya: Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

Diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Lampung Timur. Untuk memberikan teguran kepada kepala desa Kibang, Kecamatan Metro Kibang agar tidak terulang kembali baik di desa kibang maupun di desa-desa dan instansi pemerintah yang lain nya.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Lampung Timur Buka MUSDA V MUI, Tegaskan Sinergi Ulama-Umara untuk Daerah Religius dan Sejahtera
Samsuddin Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Penemuan Bayi di Sukadana
Polisi Tangkap Dua Pembunuh Berencana di Lampung Timur, Korban Ditusuk 29 Kali
Dua Pelaku Pembunuhan Disertai Perampokan di Lampung Timur Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Olah TKP Kasus Pembunuhan di Sekampung, Polres Lampung Timur Buru Pelaku
Bupati Lampung Timur Pimpin Audiensi dengan KPP Pratama Metro
Sekda Lampung Timur Hadiri Rapat Lanjutan Raperda RTRW, Tekankan Penyamaan Persepsi
Bupati Lampung Timur Terima Siswa Seskoad 2026, Bahas Strategi Cegah Karhutla
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:10 WIB

Bupati Lampung Timur Buka MUSDA V MUI, Tegaskan Sinergi Ulama-Umara untuk Daerah Religius dan Sejahtera

Kamis, 17 September 2026 - 23:50 WIB

Samsuddin Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Penemuan Bayi di Sukadana

Selasa, 15 September 2026 - 23:29 WIB

Polisi Tangkap Dua Pembunuh Berencana di Lampung Timur, Korban Ditusuk 29 Kali

Selasa, 15 September 2026 - 15:19 WIB

Dua Pelaku Pembunuhan Disertai Perampokan di Lampung Timur Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Senin, 14 September 2026 - 21:42 WIB

Olah TKP Kasus Pembunuhan di Sekampung, Polres Lampung Timur Buru Pelaku

Berita Terbaru