Oleh: Dr. Suriyanto Pd, SH,MH,M.Kn
Jakarta,Buktipetunjuk.id –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). SYL diduga melakukan pemerasan dalam jual beli jabatan dan gratifikasi. Ia dan sejumlah orang diduga menerima uang sebesar Rp 13,9 Miliar. Selain Syahrul, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. KPK pun langsung menahan Kasdi Subagyono untuk 20 hari ke depan.
Tegakkan kebenaran jangan ada penumpang gelap di kasus SYL, badai penegakan hukum terjadi bak petir di siang bolong, hal ini sangat menampar dunia hukum Indonesia. Bahkan, media asing pun turut menyoroti carut-marutnya penegakan hukum di Indonesia. Dalam satu minggu terakhir ini, publik digemparkan oleh dua tragedi hukum yang sangat mencengangkan. Para ahli hukum dan masyarakat Indonesia, putusan MK yang cacat hukum dan tudingan pemerasan ketua KPK terhadap SYL kementan.
Tertangkapnya SYL sebagai menteri pertanian menggegerkan publik, sebab sempat beberapa waktu SYL dikabarkan hilang di luar negri.
Seiring dengan ditetapkan nya SYL sebagai tersangka oleh Lembaga Anti Rasuah, serta merta beredar foto pertemuan antara ketua KPK FB dan SYL di sebuah lapangan batminton yang disinyalir pertemuan dalam foto itu terjadi pada 2022 lalu.
Ada satu kejanggalan setelah SYL kembali ke Indonesia dan menjalani pemeriksaan dan ditahan oleh Lembaga Anti Rasuah, tidak lama kemudian SYL melaporkan ketua KPK ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pemerasan terhadap dirinya. Lantas apakah ada kaitan foto masa lalu antara ketua KPK dan SYL dengan laporan dugaan pemerasan yang di laporkan oleh SYL ke Polda Metro Jaya? Hal ini masih jadi pertanyaan publik.
Badai hukum yang terjadi antara ketua KPK dan SYL ini harus jelas dan tegas pengungkapan dengan kebenaran yang seterang terang nya. Pihak Polda harus cermat apakah laporan SYL ini merujuk pada satu kebenaran atau hanya jebakan untuk diri ketua KPK. Karena menurut keterangan dari ketua KPK sendiri melalui orang nya yang dapat dipercaya, tidak ada hubungan foto yang beredar di publik saat SYL menemui ketua KPK di lapangan batminton di jakarta 2022 lalu dengan laporan tudingan pemerasan terhadap SYL, bahkan ketua KPK baik secara langsung maupun lewat ajudan nya tidak pernah menerima apapun dari SYL.
Lantas atas dasar apa SYL dapat membuat laporan pemerasan ketua KPK terhadap dirinya?
Hal ini harus diungkap secara benar jangan ada unsur like and this like diantara penegakan hukum. SYL harus bicara kebenaran atas kasus yang menimpa diri nya, demikian juga dengan pihak Polda Metro Jaya juga harus dengan kebenaran dan kejujuran dalam menangani permasalahan tersebut agar tidak mencederai hukum dan pikiran rakyat.
Rendahnya keteladanan moral dari para pejabat publik masih menjadi fakta yang tidak bisa dipungkiri. Kasus korupsi, maupun kasus-kasus lainnya yang melibatkan para pejabat publik di negeri ini menjadi contoh memilukan dan memalukan. Lemahnya sistem hukum yang ada menjadikan tidak munculnya efek jera di tengah masyarakat, sehingga kasus serupa terus saja terjadi. Khusus terkait kasus korupsi yang dilakukan pejabat publik, agar diberlakukan asas pembuktian terbalik dan dikenakan hukuman paling maksimal.(*)
(Red).