Metro Lampung,Buktipetunjuk.id — Ketua DPRD Kota Metro, Ria Hartini, memimpin langsung sidang paripurna penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD tahun 2025 di ruang sidang DPRD setempat, Jumat (19/09/2025).
Terpantau dalam sidang turut dihadiri Walikota Metro H. Bambang Iman Santoso beserta wakilnya, jajaran forkopimda, unsur TNI-Polri, para tamu undangan, dan insan pers.
Dalam laporan yang disampaikan, proyeksi anggaran perubahan APBD 2025 mencapai Rp 1,099 triliun. Meski terdapat penurunan pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan daerah sebesar Rp 2,6 miliar, nota kesepakatan ini menjadi dasar penting agar dapat segera disahkan menjadi perda dan ditindaklanjuti pemerintah daerah untuk bekerja maksimal dalam mewujudkan pembangunan yang diharapkan masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Kota Metro, Romadoni, menjelaskan rincian pendapatan daerah yang mengalami kenaikan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) naik sebesar Rp 14,3 miliar, dari Rp 367 miliar menjadi Rp 381 miliar atau 3,89 persen. Sementara itu, pendapatan transfer justru menurun sebesar Rp 2,6 miliar, dari Rp719 miliar menjadi Rp 717 miliar atau 0,36 persen.
Ketua DPRD Kota Metro, Ria Hartini, menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal arah kebijakan anggaran agar tetap menyentuh kepentingan rakyat.
“Nota kesepakatan yang telah kita tanda tangani bersama hari ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk komitmen DPRD dan pemerintah daerah untuk menghadirkan anggaran yang efektif, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Metro,” tegasnya.
Di kesempatan yang sama, Walikota Metro H. Bambang Iman Santoso dalam sambutannya menekankan bahwa perubahan APBD tahun 2025 dilatarbelakangi oleh penyesuaian atas pergeseran anggaran, sesuai kebijakan pemerintah pusat yang mengutamakan efisiensi belanja dan memprioritaskan kebutuhan masyarakat secara luas.
“Penyusunan perda perubahan APBD 2025 ini juga mengakomodir perkembangan asumsi KUA, mulai dari perubahan proyeksi pendapatan daerah, realisasi alokasi belanja, hingga pembiayaan daerah. Semua diarahkan agar sejalan dengan kebijakan pusat, sekaligus tetap berpihak pada kebutuhan masyarakat Metro,” jelas Walikota.
Ia juga menambahkan bahwa penyesuaian ini mencakup hasil audit BPK atas keuangan tahun 2024, terutama terkait selisih sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA), serta penataan alokasi pagu belanja yang kembali disesuaikan dengan capaian output kinerja dari setiap kegiatan.
Dengan telah disepakatinya KUA-PPAS Perubahan APBD 2025, DPRD dan Pemerintah Kota Metro berkomitmen memperkuat sinergi dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.(ADV)