Metro Lampung,Buktipetunjuk.id — Sat Reskrim Polres Metro Polda Lampung mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus mengajak kerjasama terkait proyek pembangunan jalan, talut, dan sumur bor.
Diketahui terduga tersangka penipuan ini berinisial ES (48) warga Metro Timur, Kota Metro.
Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.I.K, M.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali S.H, M.H membenarkan terkait penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologi awal tindak pidana penipuan tersebut.
“Kejadian penipuan tersebut terjadi sekira bulan Maret tahun 2022, sekira jam 09.05 Wib di Perumnas JSP Kelurahan Tejo Agung Kecamatan Metro Timur Kota Metro, pelaku ES mengajak korban berinisial H (47) untuk bekerja sama pembangunan proyek jalan, talut, dan sumur bor kemudian korban diminta untuk menyerahkan sejumlah uang dan ternyata proyek tersebut tidak ada/fiktif.Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 2.071.550,000,- (dua milyar utujuh puluh satu juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah) kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro’, Ucap Kasat.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/220/VIII/2023/SPKT/ POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tanggal 15 Agustus 2023, Sat Reskrim Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan hingga pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 terhadap Terduga pelaku dihubungi oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro melalui telepon dan dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya mengamankan Terduga pelaku berinisial ES.
“Dalam penanganan perkara ini, petugas kami berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa:
– 1 (Satu) Lembar Kwitansi, tanggal 23 Maret 2022 senilai Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) yang ditanda tangani diatas materai oleh saudara ERWIN.
– 1 (Satu) Lembar Kwitansi, tanggal 19 April 2022 senilai Rp. 1.400.000.000,- (Satu miliar empat ratus juta rupiah) yang ditanda tangani diatas materai oleh saudara ERWIN.
– 1 (Satu) Lembar Kwitansi, tanggal 28 Mei 2022 senilai Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) yang ditanda tangani diatas materai oleh saudara ERWIN
– 1 (Satu) Lembar screen shoot bukti transfer Bank BRI dengan nomor rekening tujuan : 570201014135533, atas nama ERWIN sebesar Rp. 15.550.000,- (Lima belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), tanggal 04 April 2022.
– 1 (Satu) Lembar screen shoot bukti transfer Bank BRI dengan nomor rekening tujuan : 570201014135533, atas nama ERWIN sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah), tanggal 04 Juli 2022.
– 1 (Satu) Lembar screen shoot bukti transfer Bank BRI dengan nomor rekening tujuan : 570201014135533, atas nama ERWIN sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah), tanggal 05 Juli 2022.
– 1 (Satu) Lembar screen shoot bukti transfer Bank BRI dengan nomor rekening tujuan : 570201014135533, atas nama ERWIN sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam juta rupiah), tanggal 06 Juli 2022” Lanjut Kasat.
“Dan saat ini terduga pelaku telah kami amankan di Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, Tutup Kasat.
(Rilis/Red).