BUKTIPETUNJUK.Id, Lampung Utara –Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Utara, Polda Lampung meringkus seorang pria berinisial CKS (30) Lantaran diduga telah menggelapkan uang hasil penjualan BBM dalam jumlah cukup besar mencapai nominal Rp 389.500.000 (Tiga Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Ribu Rupiah).
Tersangka CKS warga Dusun 6 Bawang Sejar Kelurahan Sinar Banten Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah itu, kesehariannya bertugas sebagai pengawas pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Jalan Lintas Tengah Sumatera Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara milik CV Mahkota Sakinah.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.IK. MIK, saat di konfirmasi mengatakan, telah mengamankan tersangka setelah pihaknya dihubungi oleh keluarga tersangka untuk diserahkan ke Sat Reskrim pada Jumat petang 2/6/2023 sekira puku 16.30 WIB,” kata Kapolres.
“Dijelaskan, korban dari pihak SPBU AN. Agi Fernanda (32) melaporkan bahwa pada 15 Maret 2023 bulan lalu, CKS selaku petugas pengawas SPBU membawa kabur uang hasil penjualan BBM berbagai jenis selama tiga hari mencapai Ratusan Juta Rupiah, sehingga akibat kerugian tersebut kasusnya dilaporkan ke Polres Lampung Utara, LP/B/77/III/2023/SPKT Polres LU/ Polda Lampung pada tanggal 16 Maret 2023,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi kemudian dilakukan gelar perkara, kita menetapkan CKS sebagai tersangka selanjutnya kita lakukan penyelidikan.
Pada hari Jumat 2 Juni 2023 pukul 16.30 wib keluarga dari pihak tersangka menghubungi unit Tipidter Sat Reskrim, memberitahukan ingin menyerahkan tersangka CKS, sehingga petugas kita di pimpin Kanit Tipidter Ipda Adi datang ke kediaman di kota Metro, tersangka langsung kita amankan berikut barang bukti berupa 1(satu) buah kartu ATM Bank BRI dan 1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri milik tersangka,” tutur Eko Rendi.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka CKS, dirinya tidak membantah dan menuturkan bahwa uang tersebut adalah uang satu kali setoran, telah habis ia pergunakan untuk bermain judi slop kemudian selebihnya berfoya-foya.
Saat ini tersangka CKS berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Utara, dan masih kita lakukan proses hukum lebih lanjut. Terhadap tersangka di jerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman 5 Tahun kurungan,” pungkasnya.(*)
(Red).