Foto Ilustrasi.
OKU Timur,Buktipetunjuk.id –Penyamaran Densi selaku anggota Polri, terungkap setelah dia ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres OKU Timur, Polda Sumatera Selatan. Tersangka Densi ternyata warga desa Beringin Jaya, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
Denis Indra Jasa 29 tahun, telah berhasil menguras uang ibu dosen inisal CA 25 tahun melalui transper. Denis melakukan penipuan dengan modus mengaku seorang anggota Polri yang berdinas di Polres Lombok, diketahui CA korban penipuan adalah berprofesi sebagai dosen di Kabupaten OKU Timur, Selasa 9 Januari 2024.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal, S.H., M.H, menjelaskan korban dari penipuan inisial CA (25), warga Kurungan Nyawa, Kecamatan Buay Madang, kabupaten OKU Timur.” yang Profesinya sebagai dosen.
Kronologis kejadiannya, berawal pada bulan September 2022 lalu, tersangka Densi Indra Jasa berkenalan dengan korban CA, melalui salah satu aplikasi kencan online. Tersangka Denis waktu itu mengaku bernama Wahyu Sandi Prasetyo.” jelasnya Kasatres.
Tidak hanya menggunakan nama palsu. Tersangka juga mengaku-ngaku sebagai anggota Polri, yang bertugas di Polres Lombok. Dari komunikasi yang terjalin, keduanya mulai dekat. Baru kemudian tersangka memasukkan jurus jitu untuk menipu mangsanya.
Penyerahan uang itu terakhir berlangsung pada hari, Rabu 4 Oktober 2023, sekitar pukul 17.25 WIB. Namun setelah uang sering diberikan, ujung-ujungnya tersangka menghilang tidak bisa dihubungi lagi oleh korban. Secara bertahap tersangka meminta uang kepada korban, hingga totalnya mencapai Rp50 juta. Alasannya untuk mengurus kepindahan tugas dari Polres Lombok ke Polres OKU.” jelas Hamsal.
Korban tersadar kalau korban ini menjadi korban penipuan polisi gadungan, lalu korban CA melaporkannya ke Polres OKU Timur, 1 Januari 2024 tadi. Menindaklanjuti laporan polisi yang dibuat korban, kami berusaha menangkap tersangka. Mereka mengatur strategi memancing tersangka untuk datang ke OKU Timur. Alasannya, korban mengajak bertemu. Lokasinya telah disepakati di taman depan Yon Armed Martapura.
Korban sempat menunggu, lalu datanglah tersangka. Keduanya sempat mengobrol sebentar, lalu polisi yang sudah mengepung dan mengintainya langsung melakukan penyergapan. Saat kami interogasi, rupanya yang bersangkutan bukan bernama Wahyu Sandi Prasetyo, melainkan nama aslinya Densi Indra Jasa.
Profesinya bukan pula anggota Polri. Sebab, ternyata aslinya petani. Dia mengaku sebagai anggota Polri, hanya modus untuk memperdaya korban agar mau mengirimkan uang. Dalam penyidikan perkara ini, kami juga sudah menyita barang bukti di antaranya berupa sebanyak 18 lembar bukti transfer dari korban ke rekening tersangka. Akibat perbuatan tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang tindak pindana penipuan.(**)
(Tisna).