Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Pembakaran Rumah dan Mobil

Metro Lampung,Buktipetunjuk.id

Polisi berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah dan mobil yang terjadi di wilayah Metro Timur, Kota Metro, Lampung. Pelaku diketahui merupakan suami siri korban dan kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus tersebut diungkap Satreskrim Polres Metro bersama Polsek Metro Timur pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Peristiwa pembakaran ini melanggar Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembakaran.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan melalui Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Rizky Dwi Cahyo mengatakan, peristiwa terjadi pada Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Mutiara, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur.

Pelaku berinisial ESL (48), yang sehari-hari bekerja sebagai buruh, diduga sengaja membakar rumah dan mobil korban usai cekcok rumah tangga. Pertengkaran dipicu tuduhan perselingkuhan yang membuat pelaku emosi.

Korban bernama Lestari (46) Yang dibakar satu unit mobil Mitsubishi Xpander dan rumah korban dengan tingkat kerusakan sekitar 70 persen. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 600 juta. Pelaku melakukan pembakaran menggunakan bahan bakar minyak jenis Pertamax,” kata Rizky kepada wartawan, Selasa (30/12/2025).

“Motifnya karena pelaku kesal dan emosi setelah dituduh memiliki wanita lain. Cekcok terjadi sehari sebelum kejadian,” jelas Rizky.

Saat kejadian, korban diketahui tidak berada di rumah karena menginap di tempat usahanya. Pelaku kemudian mendatangi korban sambil membawa senjata tajam dan mengaku telah membakar rumah serta kendaraan milik korban.

Korban yang panik langsung kembali ke lokasi dan mendapati rumah serta mobilnya dalam kondisi terbakar. Dari hasil penyelidikan, pelaku mengambil bahan bakar dengan cara melubangi tangki mobil menggunakan paku dan palu, lalu menyiramkannya ke rumah dan mobil sebelum dibakar menggunakan korek api gas.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Mitsubishi Xpander, sepeda motor, senjata tajam jenis golok, korek api gas, pelat nomor kendaraan, baskom, palu, dan paku.

Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya di wilayah Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Metro dan dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *