PN Kelas ll B Kota Metro, Jatuhkan Vonis Hukuman Empat Terdakwa Investasi Bodong 4 Tahun 9 Bulan.

Metro Lampung Buktipetunjuk.idPengadilan Negeri (PN) kelas 1B Kota Metro, telah memutuskan lima terdakwa divonis hukuman penjara 4 tahun 9 bulan dan denda Rp 1 miliar. Kepada ke empat terdakwa investasi bodong di Kota Metro, sementara (DKW) masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Lampung.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Kejaksaan Negeri (Kejarai) Kota Metro, hukuman terhadap kelima terdakwa dibacakan Majelis Hakim PN Kelas 1B Kota Metro, Selasa (6/6/2023) sekitar Pukul 11.30 WIB.

Dalam sidang agenda pembacaan putusan perkara tindak pidana bidang perdagangan itu di pimpin oleh Hakim Ketua, Anak Agung Oka Parama Budita Gocara., S.H., M.H serta Hakim Zoya Haspita, S.H., M.H dan Hakim Raden Anggara Kurniawan., S.H., M.H.

Dalam sidang putusan tersebut, Kejari Metro juga menunjuk empat orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang masing-masing adalah Alex Subarkah, Tania Puspitasari, Dewi Asih Yuniawati dan Pertiwi Setyoningrum.

Kelima terdakwa jaringan PT Nestro Saka Wardhana (NSW) yang diputus bersalah dan dihukum penjara tersebut masing-masing ialah Ardi Saputra, yang berperan sebagai Direktur Operasional dan mengatur sejumlah keperluan perusahaan,” kata Majelis Hakim.

Sementara, Desi Karlina yang berperan sebagai pengelola Keuangan di perusahaan, selanjutnya Hendri Sofyan yang berperan sebagai Direktur Utama PT NSW, berikutnya Rio Roman Stephanie yang berperan sebagai Direktur Teknis dan IT perusahaan,” ujaranya.

Kemudian terakhir ialah Iwan Setiyawan yang berperan sebagai tangan kanan dari Dicky Kusuma Wardhana alias DKW, seorang yang diduga aktor intelektual bisnis investasi bodong tersebut. DKW pun kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Polda Lampung.

Kepala Kejari Metro Virginia Hariztavianne melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Debi Resta Yudha mengungkapkan, sebelumnya JPU Kejari Metro menuntut lima terdakwa tersebut dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar,” ungakap Kasi Inteljen Debi Resta Yuda, Kamis (15/6/2023).

Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidada melawan hukum, melakukan pidana perdagangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 105 Jo Pasal 9 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” pungkas Kasi Intelijen.(*)

(Red).

banner banner banner banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *