Bandar Lampung,Buktipetunjuk.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Jurnalis Maestro Indonesia (JMI) Way Kanan menghadiri sidang sengketa informasi melawan pihak Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Way Kanan yang digelar di ruang sidang Komisi Informasi, Jum’at (14/11/2025).
Sidang ini merupakan tindak lanjut atas permohonan informasi publik yang sebelumnya diajukan oleh DPC JMI Way Kanan, belum mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan. Kehadiran para anggota DPC JMI Way Kanan, di dampingi pengurus DPP Jurnalis maestro Indonesia(JMI ) menunjukkan komitmen organisasi dalam memperjuangkan keterbukaan informasi publik demi terciptanya pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dalam persidangan, kedua belah pihak menyampaikan argumen masing-masing terkait permohonan informasi yang disengketakan. Sidang berlangsung dengan lancar, tertib, dan dalam suasana yang kondusif. Ketua DPC JMI Way Kanan, Hijranudin, menegaskan bahwa langkah ini bukan bertujuan mencari konflik, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial sebagai bagian dari tugas jurnalistik dan organisasi profesi.
“Kami hanya menuntut hak publik untuk mendapatkan informasi. Keterbukaan Informasi sesuai yang diamanahkan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP, adanya UU KIP agar dalam pengelolaan keuangan negara pemerintahan transparan dan terhindar dari praktik korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). Sidang ini kami tempuh karena mekanisme sebelumnya belum memberikan hasil sesuai amanat undang-undang,” ujar Hijranudin.
Ia juga, menambahkan bahwa JMI Way Kanan akan terus berdiri di garis terdepan dalam mengawal keterbukaan informasi di daerah, termasuk mendorong setiap badan publik bekerja sesuai regulasi dan prinsip good governance.
Lebih lanjut, DPC JMI Way Kanan berharap persidangan ini menjadi momentum penting bagi seluruh instansi pemerintah daerah agar lebih responsif terhadap permohonan informasi publik. Selain itu, proses sengketa ini diharapkan menjadi pembelajaran bersama mengenai pentingnya transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan,” harapan Hijranudin.
“Dengan adanya sidang ini, bertujuan pengaturan keterbukaan informasi publik dalam undang-undang adalah untuk menjamin hak warga negara atas informasi, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik (transparan, efektif, efisien, dan akuntabel).
Hal ini juga bertujuan untuk mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi oleh badan publik. UU KIP. ini bertujuan memastikan bahwa pemerintah membuka akses informasi publik, kecuali informasi yang dikecualikan secara ketat dan terbatas,” tandasnya.
Sidang lanjutan akan digelar kembali sesuai jadwal yang ditetapkan oleh majelis komisioner. Pada hari, Jum’at 28 November 2025 mendatang. jam 13:00 Wib di tempat, dan ruangan yang sama.
(Red/*)













