BANDAR LAMPUNG, BUKTIPETUNJUK.ID–Pelatihan Smart Village sangat penting bagi masyarakat desa dan ini sejalan dengan perkembangan teknologi agar meningkatkan kwalitas masyarkat Desa. Namun dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Smart Village yang sudah dilakukan di Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Waykanan oleh pihak ketiga selaku mitra Pemerintah yaitu Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sriwijaya (P3 Sriwijaya) tuai pertanyaan dari peserta yang merupakan Kepala Desa dan perangkatnya.
Ada beberapa hal yang menjadi pertanyaan peserta diantaranya terkait transparansi penggunaan anggaran dan terkait pelaporan.
Menurut beberapa peserta yang disampikan langsung kepada Media Patners Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung, Rabu, (24/04/2024), bahwa anggaran untuk biaya Bimtek Smart Village sebesar Enam Juta Rupiah ditransfer dari Pemerintah Provinsi Lampung ke rekening Desa, lalu dana tersebut ditransfer pihak Desa ke Rekening pihak penyelenggara (P3 Sriwijaya) sejumlah enam juta, utuh.
Jadi sudah sepatutnyalah pihak penyelenggara yang membuat laporan pertanggungjawaban berupa BKP dan LPJ nya. Namun kenyataannya pihak Desa diminta membuat laporan penggunaan anggran.
Terlebih lagi menurut peserta mereka diminta membuat LPJ penggunaan anggaran dengan konsep yang sudah disediakan oleh penyelenggara yang sudah ada rincian penggunaan anggaran. Ini tentunya akan menimbulkan masalah dan berpotensi menjadi temuan ketika ada pemeriksaan.
Peserta juga menyoroti biaya setiap item penggunaan anggaran yang dipandang sangat besar dan diluar kewajaran. Sebagai contoh sesuai konsep yang diberikan pihak P3 Sriwijaya kepada peserta, biaya jasa honorarium narasumber dianggarkan Rp. 1. 500.000,- dari setiap Desa. Biaya kursus pelatihan Rp. 3.150.000,- dari setiap Desa. Biaya barang cetak/penggandaan Rp. 150.000,- uang saku Rp. 600.000,- perlengkapan untuk peserta Rp. 600.000,-.
“Jadi kami lihat anggaran untuk honorarium narasumber 1.500.000,- juta dan kursus pelatihan 3.150.000 dari setiap Kampung Itu tidak wajar, sementara ada 214 kampung yang mengikuti Bimtek,” jelas salah satu peserta.
“Ini juga menjadi fikiran kami selalu Kepala Kampung, karena penggunaan anggaran itukan Penyelenggara, P3 Sriwijaya, kami menyerahkan biaya gelondongan utuh 6 juta rupiah, tapi kami disodori konsep laporan yang harus kami tanda tangani dengan rincian biaya yang sudah dibuat penyelenggara. Ini berpotensi jadi masalah dan jadi temuan bila ada pemeriksaan,” tambahnya.
Sementara menurut Erwin Suwondo selaku Kepala Perwakilan P3 Sriwijaya di Lampung saat ditemui disela-sela kegitan Bimtek, Kamis, (25/04/2024) menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan kegiatan sesui aturan dan mekanisme yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Dan kegitan bintek Smart Village yang dilaksanakan tersebut selalu melibatkan APH untuk melakukan pengawasan.
“Iya kita sudah berupaya melaksanakan kegiatan Bimtek ini sesuai dengan aturan dan meknisme dari Pemerintah Provinsi Lampung, dan setiap kegiatan kami melibatkan APH, baik dari Polres maupun Kejaksaan setempat. Ini sebagai bentuk transfaransi kami,” Jelas Erwin Suwondo.
Diketahui Bimtek Smart Village yang diikuti 214 Kampung dari Kabupaten Waykanan yang dilaksanakan P3 Sriwijaya berlangsung selama tiga hari dari tanggl 22 sampai 24 april 2024 bertempat di Hotel Karunia 2, Arinas dan Hotel Nusantra Bandar Lampung.
Sumber : FPII Setwil Lampung.