Way Kanan,Buktipetunjuk.id —Pembangunan Gedung Sekolah di SMPN 4, Negri Agung Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, disinyalir langgar Petunjuk Teknis (Juknis) Kementerian Pendidikan, disinyalir pekerjaan tersebut Mark Up anggaran. Karena pembangunan tidak sesuai spesifikasi dan terkesan asal jadi.
Dari hasil kontrol sosial yang di lakukan oleh awak Media terlihat sangat jelas pemasangan batu fondasi yang dasarnya tidak menggunakan pasir, dan tidak ada plang informasi proyek guna mengetahui nilai anggaran, dan sumber dana dari APBD daerah apa APBN ini jelas melanggar UU KIP nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Saat dikonfirmasi Nurhadi selaku kepala tukang, menjelaskan bahwa pembangunan gedung tersebut terdiri dari empat unit ruangan. “Ruang Belajar, Ruang Kantor, Ruang UKS dan satu unit Ruang Laboratorium.” jelas Nurhadi kepada tim media, Sabtu 11 Oktober 2025.
Selanjutnya ketika ditanya tentang plang proyek Nurhadi mengatakan memang dari awal pengerjaan tidak ada plang informasi, memang tidak ada dipasangkan,” kata Nurhadi.
Terkait pasir, nanti setelah semua batu terpasang baru di beri adukan semen dan pasir, nanti kalau sudah batu tersusun barulah kita kasih adukan semen dan pasirnya.
Kami meminta kepada pihak terkait Aparat Penegak Hukum APH segera mengambil langkah-langkah, karena baru saja di bangun sudah terlihat kejanggalan dari papan proyek tidak terpasang. Proyek ini disinyalir tidak mengutamakan kualitas dan tidak transparan.
Sampai berita ini diterbitkan kepala sekolah belum bisa terkonfirmasi di hubungi melalui pesan WhatsApp tidak di respon. Bersambung.
(Zulkarnain/Tim).













