Baturaja,Buktipetunhuk.id —Polisi ringkus pelaku pengerusakan sejumlah pasilitas umum saat melakukan unjuk rasa (Unras) 1 September 2025, di DPRD OKU, Sumatera Selatan. Informasi yang didapat, pelaku berjumlah lima orang. Namun, baru satu orang yang diamankan dengan inisial Es (39) warga Lampung Timur.
ES, saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka. Wajahnya terekam CCTV di sekitar DPRD OKU, saat melakukan Pengrusakan pot bunga yang berada di barisan depan halaman pagar DPR OKU.
“Kapolres OKU AKBP Endro Ariwibowo kepada awak media mengatakan, pelaku ES ditangkap di kosan unit 3 Kecamatan Lubuk Raja, Selasa 9 September 2025.
Saat beraksi, Es bersama dengan empat orang lainnya. Namun saat ini pelaku masih diburu petugas.
Rekan lainnya masih kita kejar, jika ada perkembangan nanti kita kasih kabar rekan-rekan jurnalis,” Terangnya.
Kapolres menegaskan, pelaku ES akan dikenakan pasal dengan hukuman penjara.
Saat beraksi, Es bersama dengan empat orang lainnya. Namun saat ini pelaku masih diburu petugas.
Rekan lainnya masih kita kejar, jika ada perkembangan nanti kita kasih kabar rekan-rekan jurnalis,” terangnya.
Kapolres menegaskan, pelaku ES akan dikenakan pasal dengan hukuman penjara. Tidak ada yang menyuruh, hanya iseng datang ke Baturaja ikut unjuk rasa,” ungkapnya.
Untuk diketahui ada beberapa fasilitas negara yang rusak pada saat unjuk rasa terjadi, diantaranya pagar depan DPRD OKU, kaca pos Kantor DPRD OKU, kaca gedung DPRD OKU, belasan pot bunga yang berukuran besar, Kaca depan dan spion mobil dalmas dengan total kerugian hingga puluhan juta.(*)
(Rinaldi).