Lampung Tengah,Buktipetunjuk.id — Dugaan Tindak Pencurian Dengan Pemberatan (CURAT) yang di lakukan oleh orang tak di kenal yang mengaku sebagai anggota TNI dan Polri yang telah di laporkan ke Polres Lampung Tengah.
Daniati (39) warga Wates, Kec.Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah mengalami perlakuan yang tidak menyenangkan di rumahnya yang dilakukan oleh SS warga Wates, Kec. Bumi Ratu Nuban dengan membawa beberapa orang tak di kenal untuk menagih hutang berupa emas kepada saudara Daniati yang sempat di pinjam beberapa waktu lalu sebesar 5 gram dengan perjanjian yang di berikan oleh saudara SS untuk mengembalikan sebesar 6 gram setelah panen selesai.
Tetapi berjalannya waktu panen sempat gagal, oleh sebab itu Daniati hanya mencicil hutang tersebut senilai Rp.1.800.000 yang di bayarkan langsung ke SS, tetapi berjalannya waktu pencicilan hutang tersebut tidak terhitung malah menjadi berkembang dengan bunga yang di tentukan sendiri oleh SS.
Dan pada 16 Agustus 2025 tepat nya pukul 14:30WIB, SS membawa enam orang mendatangi rumah Daniati dengan salah satunya SS sendiri, dua di antaranya adalah ponakan dari SS yang mengaku sebagai anggota TNI berdinas di Direktorat Hukum Jakarta dengan memakai atribut loreng dan Anggota Polri yang berdinas di Polda Metro Jaya.” jelasnya
Mereka mendatangi rumah Daniati dengan cara pengepungan dari tiga sisi rumah, depan, samping dan belakang rumah yang pada saat itu suami dari Daniati tidak ada di rumah, mereka memasuki rumah dan sempat menggeledah setiap sisi rumah dengan melontarkan caci makian bahkan ancaman-ancaman, sampai akhirnya menemukan 1 unit sepeda motor di dapur yang langsung di kuasai oleh orang tak dikenal tersebut yang di bawa oleh SS kerumah Daniati.
Disaat Daniati sedang memanggil pamong setempat untuk menengahi permasalahan tersebut, orang tak dikenal itu telah membawa 1 unit sepeda motor yang ada di dapur, padahal kunci motor tidak berada di motor, dan motor dalam keadaan terkunci stang.” ujar Daniati.
Kejadian tersebut di saksikan oleh Kepala Dusun selaku pamong setempat, saksi yang berinisial R, mertua Daniati, dan anak nya, setalah sepeda motor itu di kuasai dan di bawa oleh orang tak di kenal tersebut, kakak dari SS yang datang bersama SS pun mengatakan akan kembali dengan membawa barang-barang yang masih ada seperti TV dan mesin cuci.
Setelah kejadian tersebut, 20 Agustus 2025, Daniati mendatangi Polres Lampung Tengah untuk melaporkan kejadian tersebut dengan dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (CURAT) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 363.” tandasnya.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi resmi dari pihak Kepolisian Polres Lampung Tengah.(*)
(Red)