Metro Lampung,Buktipetunjuk.id – Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Polda Lampung, mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur, selasa kemarin (06/02/24).
Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Rosali, S.H.,M.H mengatakan Pelaku tersebut berinisial MI (18) merupakan warga Desa Simbarwaringinwe Kec. Trimurjo Kab. Lampung Tengah, tersangka MI diamankan Unit PPA Polres Metro karena telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan kepada NFA yang merupakan anak dibawah umur.
“Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro melakukan penangkapan terhadap MI setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup dari pemeriksaan terhadap ibu NFA Sebagai pelapor , anak korban NFA dan saksi-saksi.” kata IPTU Rosali.
“Kejadian persetubuhan dan pencabulan dilakukan MI kepada anak korban NFA pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira Pukul 17.00 Wib, anak Korban NFA pada saat berada di pondok di jemput oleh tersangka MI menggunakan sepeda motor kemudian di ajak berkeliling Kota Metro, Kemudian anak Korban NFA di bawa tersangka menuju sebuah kosan di samping lapangan kartika Kel. Margorejo Kec. Metro Selatan Kota Metro, setelah berada di depan kosan, anak korban NFA di ajak masuk kedalam kamar kosan dan di paksa melakukan hubungan layaknya suami istril dengan dijanjikan nantinya akan dinikahi oleh tersangka MI.” tutur IPTU Rosali.
Saat dilakukan pemeriksaan tersangka MI mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa hubungannya dengan anak korban NFA adalah berpacaran kurang lebih selama satu bulan.
“Tersangka MI di jerat dengan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.” ungkap IPTU Rosali.
(Rilis/Red).