Tapanuli Utara,Buktipetunjuk.id –Pelaku begal payu dara seorang ibu muda di dalam mobil angkutan umum Koperasi Bintang Tapanuli, ( KBT ) berhasil diringkus sat Reskrim Polres Tapanuli Utara.
” Tersangka yang berinisial OM ( 46 ) warga Desa Pancur Batu kecamatan Adiankoting tersebut berhasil di tangkap dari loket KBT Tarutung , Selasa, (23/5/ 2023).
“Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H, melalui kasat reskrim IPTU Zuhatta Mahadi, S.T.K membenarkan penangkapan pelaku saat di konfirmasi tim awak media pada, Jum’at (26/5/2023) di ruang kerjanya.
” Zuhatta menjelaskan, korban dalam hal ini yakni JH ( 31 ) warga kecamatan Tarutung kabupaten Taput tersebut, melaporkan kejadian ke polres Taput, selasa, 23 mei 2023.
” Dalam laporannya korban menjelaskan, bahwa saat itu korban menaiki mobil angkutan umum bermerek KBT bersama temannya dari. Siborong borong menuju Tarutung. Saat itu korban duduk di belakang supir dan di belakangnya tersangka duduk. Tidak ada rasa curiga korban dan temannya duduk biasa saja,” terang Zuhatta.
” Tepat di dekat SPBU Jalan Balige Sipoholon, tiba-tiba tangan tersangka dari belakangnya langsung memegang payu dara nya sehingga terkejut, dan memukul tangan tersangka. Setelah korban menjerit di dalam mobil, lalu tersangka langsung minta turun di SPBU dan korban pun minta supir mobil membawa nya melapor ke Polres Taput,” tandasnya.
” Setelah keterangan korban di minta lalu tim opsnal bergerak mengejar pelaku. Sekitar 3 jam kemudian tersangka berhasil di ringkus di seputaran Tarutung hendak mau masuk ke mobil rencana mau melarikan diri ke wilayah Sibolga,” kata kapolres.
Setelah di periksa di unit PPA, tersangka mengakui perbuatannya sengaja memegang payu dara korban. Saat kejadian itu, tersangka naik mobil KBT dari medan tujuan Tarutung sedangkan korban naik dariSiborong borong tujuan yang sama.
Tergoda dengan nafsu, tersangka melihat tubuh korban saat naik ke mobil menantang, sehingga nekat memegang payu daranya untuk melampiaskan hasrat nya tanpa memikirkan resiko.
“Setelah itu tersangka turun di SPBU Sipoholon takut di massakan warga kalau tidak turun duluan. Selanjutnya tersangka menumpang angkot ke Tarutung dengan niat melarikan diri ke Sibolga karena yakin korban akan melaporkan peristiwa tersebut.
“Zuhatta menambahkan, saat ini tersangka sudah di tahan di Polres Taput dengan kasus Percabulan sebagaimana dalam pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya.(*)
(Red).