Lampung Timur,Buktipetunjuk.id —Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), program dari Kementerian PUPR yang melibatkan masyarakat petani dalam pekerjaan perbaikan, rehabilitasi, atau pembangunan jaringan irigasi tersier secara swakelola dan padat karya, dengan tujuan meningkatkan hasil pertanian dan pendapatan petani diwilayah tersebut.
Dalam program ini, ada pekerjaan teknis seperti membangun saluran irigasi dan juga pekerjaan non-teknis seperti pendampingan, perencanaan, dan sosialisasi yang dilakukan oleh Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) bekerja sama dengan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). Namun sangat disayangkan pekerjaan P3A yang berada di Desa Nampirejo, kec. Batanghari Kab. Lampung Timur. Terindikasi tidak transparan dan dikerjakan tidak mengacu kepada Rencana Anggaran Biaya (RAB) sehingga berpotensi korupsi bisa menimbulkan kerugian keuangan negara. Dikutif dari media Liputan7aktual.com, Selasa 7 Oktober 2025.
Selain itu terindikasi, pembangunan tidak berjalan sesuai aturan pemerintah tentang keterbukaan informasi publik yang diatur dalam UU No 14 tahun 2008 sebagai bentuk transparansi setiap pekerjaan yang bersumber dari dana APBN dan APBD harus dipasangkan papan proyek, terpasangnya papan informasi proyek bentuk keterbukaan informasi publik. Agar masyarakat bisa mengetahui sumber dana volume pekerjaan konsultan dan nama pekerjaannya.
Tujuan adanya Keterbukaan Informasi Publik, untuk menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi dari badan publik. Undang-undang ini juga mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan efektif.
Namun berbeda dengan pembangunan tersier yang ada di desa Nampirejo kecamatan Batanghari papan informasi tidak terpasang para pekerja maupun pengawas kerjaan tak ada di lokasi, Rabu (1/10/2025).
Menurut informasi dari masyarakat desa Rejoagung, bahwa pekerjaan tersier P3A di lokasi desa Nampirejo dari balai besar mas, selain itu disampaikan oleh perangkat desa Nampirejo yang namanya tak mau di sebutkan, bahwa benar pekerjaan P3AI itu dari balai besar Provinsi Lampung, untuk ijin dan tembusan kemaren sudah di terima oleh pak lurah dan terkait anggaran kami tidak tau,” tandasnya. Sampai berita ini diterbitkan Ketua P3AI desa Nampirejo belum bisa terkompresi. Bersambung
(**)
Editor: Redaksi.













