Jakarta,Buktipetunjuk.id –
Hak moral merupakan hak yang melekat secara pribadi pada pencipta untuk tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaan untuk umum. Hal itu dikatakan pakar hukum pidana ekonomi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro Asst.Prof.Dr.Edi Ribut Harwanto SH MH C.LAd ,C.LC.,C.CM.,C.MT saat dimintai pendapat ahli sehubungan dengan perkara gugatan perdata musisi legendaris Indonesia Yoni Dores melawan MNC TV didepan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Rabu (7/1/2026) siang.

Lanjut Edi Ribut Harwanto yang juga menjabat dekan fakultas hukum universitas Muhammadiyah Metro Lampung ini, menjawab pertanyaan pengacara Yoni Dores Ilham Suardi SE.,SH.,MH ., dari Firman Hukum Hammer Law Firm, bahwa hak moral pencipta untuk mengunakan nama aslinya atau samarannya. Mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat dan mengubah judul dan anak judul ciptaan serta mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan dan modifikasi ciptaan.
Selain hak moral pencipta juga memiliki hak ekonomi yang merupakan hak ekslusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaanya.
Pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan penerbitan ciptaan, penggandaan ciptaan, penerjemahan, pengadaptasian, pendistribusian, pertunjukan, pengumuman, komunikasi ciptaan dan penyewaan ciptaan.
Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana tersebut diatas wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait.
Menjawab pertanyaan mengenai seseorang yang melakukan distorsi ciptaan atau modifikasi ciptaan baik sengaja maupun tidak sengaja apakah termasuk perbuatan melawan hukum .
Ahli menjawab, bahwa siapapun orang atau badan hukum yang melakukan tindakan itu merupakan perbuatan melawan hukum dan bagi pelakunya dapat dimintai pertanggung jawaban perdata atau pidana. Jika diruang peradilan perdata, maka masuk katagori perbuatan melawan hukum karena secara sengaja atau kelalaiannya menyebabkan Orang lain mengalami kerugian materil dan immaterial. Oleh sebab itu UU no 28 tahun 2015 tentang hak cipta memberikan ruang mencari keadilan hukum melalui PMH untuk meminta ganti rugi di pengadilan niaga ini. Karena pengadilan ini memiliki kompetensi yuridis untuk mengadili perkara PMH selain gugatan soal lisensi dan royalty.
“Gugatan PMH termain perbuatan melawan hukum karena adanya perbuatan melawan hukum secara perdata untuk meminta ganti rugi sebagaimana diatur dipasal 99 UU no 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta,”kata Edi Ribut Harwanto mantan pengacara Label Musik Nasional Nagaswara ini.
Menjawab pertanyaan dari kuasa hukum MNC TV mengenai LMKN dan LMK, bahwa LMKN lembaga representasi keterwakilan kepentingan pencipta dan pemilik hak terkait alat bantu pemerintah non APBN untuk menarik, menghimpun, mendistribusi kan royalty serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait dibidang musik dan lagu.
Mengenai tolak ukur besaran ganti rugi apakah seseorang itu dapat memaksa atau menghitung secara sepihak tanpa ada kordinasi dengan pihak lain. Menjawab pertanyaan kuasa hukum MNC TV, ahli berpendapat bahwa acuan ganti rugi perdata tidak ditentukan dalam PP RI no 56 tahun 2021 tentang pengelolaan royalty hak cipta atau musik atau tidak ada dalam Permenkum RI No 27 Tahun 2025 tentang peraturan pelaksana PP no 56 tahun 2021.
Perjanjian lisensi ada batasan yang intinya tidak boleh bertentangan dengan undang undang dan tidak boleh merugikan perekonomian Indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 82.
Soal royalti dah diatur oleh LMKN dan LMK yang telah ditentukan tarif setiap orang yang melakukan pengunaan secara komersial lagu dan atau musik dalam bentuk layanan publik membayarnya royalty.
Seperti PP no 56 tahun 2021 pasal 3 ayat 2 bentuk layanan publik yang bersifat komersial seperti restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotik. Konser musik, pesawat udara, bus, kereta api, kapal laut, pameran, bazar, bioskop, Nafa tunggu telepon, bank, kantor, pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran Radio, lembaga penyiaran televisi, hotel, kamar hotel, fasilitas hotel dan usaha karoke.
“Jika lembaga penyiaran televisi merilis ulang ke aplikasi YouTube atau dengan ketidak sengajaan atau sengaja melakukan distorsi ciptaan dan modifikasi ciptaan maka itu merupakan perbuatan melawan hukum dan bagi yang dirugikan pencipta atau pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait dapat meminta ganti rugi melalui gugatan perdata ke pengadilan niaga yang nilai ganti rugi dapat dinilai lihat dari nilai ekonomi kualitas produk ciptaan tersebut karena PMH tunduk pada pada pas 1365 BW,” kata Edi Ribut Harwanto.(Red/*)








