Oknum Mantan Anggota Polri Ditangkap Satresnarkoba Polresta Bandarlampung Diduga Edarkan Narkoba

- Penulis Berita

Selasa, 23 Desember 2025 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung,Buktipetunjuk.id

Seorang oknum mantan anggota Polri ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Ironisnya, mantan oknum polisi tersebut diduga mengedarkan narkoba dengan memanfaatkan sosial media.

“Mantan oknum anggota Polri itu diketahui bernama Heru Hantoro (41), warga Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung. Ia ditangkap bersama dua rekannya, yakni Artamus Yudistira dan Hendrik, yang merupakan warga Kaliawi, kota Bandarlampung.

Kasat Resnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra Jaya mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika secara daring melalui media sosial.

“Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka utama di kediamannya,” kata Indra Jaya, Senin 22 Desember 2025.

Dari penangkapan Heru Hantoro, polisi menyita 15 paket kecil sabu seberat 2,8 gram serta tiga butir pil ekstasi. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada dua tersangka lainnya yang ditangkap di kawasan Kaliawi.

Baca Juga:  Modus Pura-pura Minta Bantuan Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Metro Barat

Dari tangan Artamus dan Hendrik, polisi mengamankan barang bukti berupa 31 gram ganja sintetis serta lima paket kecil sabu.

Ketiganya diduga mengedarkan narkoba dengan metode mapping, yakni bertransaksi melalui media sosial Instagram, lalu menentukan lokasi pengambilan barang.

Menurut Indra, narkotika tersebut dijual dengan harga berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp500 ribu per paket. Praktik ilegal itu diketahui telah dijalankan para tersangka selama kurang lebih satu tahun.

Dari catatan kepolisian, ketiga tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang pernah ditangani pada tahun 2019,” ujarnya.

Dalam kasus itu, polisi menyita total barang bukti sabu seberat 3,2 gram dan ganja sintetis seberat 31 gram. Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kodam XXI/Radin Inten Gelar Sholat Ghaib Atas Gugurnya Tiga Prajurit Perdamaian di Lebanon
Rapat Evaluasi DPRD dan Wali Kota Metro Digelar Tertutup Media Diminta Keluar Ruangan
Polsek Seputih Banyak Serahkan 36  Kendaraan Titipan Pemudik Lebaran 1447 H
Kadis Kominfo Lambar Luruskan Isu Beredar Larangan Kendaraan Plat Luar Daerah Parkir di Lingkungan Pemda
Dugaan Penyimpangan Proyek Pendopo Desa Brangkal, Kades Nur Ely Suryani : Belum Bertemu Kasipem
HUT ke-62 Lampung, Pemprov Komitmen Bangun Ekonomi Daerah Berdaulat dan Berdaya Saing
Rais Syuriyah PWNU Jawa Tengah KH. Ubaidullah Shodaqoh, Tekankan Pentingnya Mahabbah dan Rekonsiliasi.
Dugaan Selisih Anggaran Penggunaan Material Semen Pembangunan Pendopo Desa Brangkal
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 13:08 WIB

Kodam XXI/Radin Inten Gelar Sholat Ghaib Atas Gugurnya Tiga Prajurit Perdamaian di Lebanon

Rabu, 1 April 2026 - 12:47 WIB

Rapat Evaluasi DPRD dan Wali Kota Metro Digelar Tertutup Media Diminta Keluar Ruangan

Rabu, 1 April 2026 - 11:00 WIB

Polsek Seputih Banyak Serahkan 36  Kendaraan Titipan Pemudik Lebaran 1447 H

Rabu, 1 April 2026 - 10:40 WIB

Kadis Kominfo Lambar Luruskan Isu Beredar Larangan Kendaraan Plat Luar Daerah Parkir di Lingkungan Pemda

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:14 WIB

Dugaan Penyimpangan Proyek Pendopo Desa Brangkal, Kades Nur Ely Suryani : Belum Bertemu Kasipem

Berita Terbaru