Bandarlampung,Buktipetunjuk.id –
Seorang oknum mantan anggota Polri ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Ironisnya, mantan oknum polisi tersebut diduga mengedarkan narkoba dengan memanfaatkan sosial media.
“Mantan oknum anggota Polri itu diketahui bernama Heru Hantoro (41), warga Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung. Ia ditangkap bersama dua rekannya, yakni Artamus Yudistira dan Hendrik, yang merupakan warga Kaliawi, kota Bandarlampung.
Kasat Resnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra Jaya mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika secara daring melalui media sosial.
“Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka utama di kediamannya,” kata Indra Jaya, Senin 22 Desember 2025.
Dari penangkapan Heru Hantoro, polisi menyita 15 paket kecil sabu seberat 2,8 gram serta tiga butir pil ekstasi. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada dua tersangka lainnya yang ditangkap di kawasan Kaliawi.
Dari tangan Artamus dan Hendrik, polisi mengamankan barang bukti berupa 31 gram ganja sintetis serta lima paket kecil sabu.
Ketiganya diduga mengedarkan narkoba dengan metode mapping, yakni bertransaksi melalui media sosial Instagram, lalu menentukan lokasi pengambilan barang.
Menurut Indra, narkotika tersebut dijual dengan harga berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp500 ribu per paket. Praktik ilegal itu diketahui telah dijalankan para tersangka selama kurang lebih satu tahun.
Dari catatan kepolisian, ketiga tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang pernah ditangani pada tahun 2019,” ujarnya.
Dalam kasus itu, polisi menyita total barang bukti sabu seberat 3,2 gram dan ganja sintetis seberat 31 gram. Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya.(*)










