Mobil Daihatsu Sigra Raib Digondol Maling, Korban Suryanto Minta Polres Lampung Timur Tangkap Pelaku.

Tulang Bawang,Buktipetunjuk.idKendaraan Roda Empat yang dikendarai oleh Suryanto,Warga Desa Rawa Ragil, Kecamatan Rawapitu,Kabupaten Tulang Bawang,Raib digondol maling pada malam hari tepatnya di Desa Donomulyo ,Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Lampung Timur, Senin 14 April 2025 lalu.

Kejadian hilangnya kendaraan 1 Unit Mobil Daihatsu New Sigra R 1.2 MT STD.Nopol B 2142 SYG Warna putih tersebut telah dilaporkan oleh Suryanto ke Polres Lampung Timur dengan Nomor LP/II6/IV/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG TIMUR/POLDA LAMPUNG.

Menurut keterangan korban,Suryanto, kepada awak media, Minggu 25 Mei 2025 menjelaskan,”Saya Pada waktu itu berangkat dari Tulang Bawang mengantarkan rombongan anak saya dan 6 kawannya untuk kembali ke Pondok Pesantren Darun Najah Sambikarto Lampung Timur.

“Setelah Samapi di Pondok Pesantren Darun Najah,Saya bergegas jalan pulang tetapi pada saat itu diperjalanan kondisi badan saya kurang sehat dan saya memutuskan bermalam di tempat teman saya bernama Suko Saputro di Desa Donomulyo,sekitar pukul 02 wib,mobil yang saya Kendarai saya parkir di depan rumah kawan saya.” ungkap Suryanto.

Dijelaskannya kembali,”Sekitar pukul 04,30 Orang Tua dari Kawan Saya bernama Suko Saputro membangunkan kami berdua menanyakan mobil yang Saya parkir didepan rumah kok tidak ada,sontak kami terkejut melihat kedepan rumah mobil sudah tidak ada lagi,Kami berusaha mencari kemana-mana tapi mobil tersebut tidak ada lagi.

“Sedangkan didalam mobil tersebut ada tas saya berisi uang dan surat-surat kendaraan beserta KTP,SIM dan 6 henpon milik anak pondok yang akan di bawa pulang untuk di serahkan kepada orang tuanya masing-masing dengan kejadian tersebut siangnya saya langsung laporan ke kepolisian Polres Lampung Timur.

Ini sudah 1 bulan lebih saya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Timur, tetapi sampai saat ini belum ada informasi tentang pelaku pencuri mobil tersebut,Saya berharap kepada Polres Lampung Timur segera mengungkap kasus tersebut dan pelaku secepatnya di tangkap dan adili sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku.” tutup Suryanto.(**)

(Red)

banner banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *