Kuasa Hukum Pemohon PKPU PT Putratama Satya Bhakti Berharap PT SBAT Tepati Janji

JAKARTA,BUKTIPETUNJUK.IDSetelah PT Sri Rejeki Isman, Tbk (SRIL) yang diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang, Jawa Tengah, masih ada 2 perusahaan tekstil Indonesia yang kembali dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yaitu PT. Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) dan PT. Pan Brothers Tbk (PBRX).

Untuk PT. Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) tengah dimohonkan PKPU oleh PT. Putratama Satya Bhakti dengan nomor Perkara 003/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Sebagaimana dikutip dari halaman SIPP Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Razi Mahfudzi, S.H menyampaikan Tim kami juga sudah menghubungi Kuasa Hukum dari Pemohon PKPU dari PT Putratama Satya Bhakti dan disampaikan bahwa PT SBAT Tbk memiliki tagihan kepada kliennya sebesar 2,8 Miliar sejak tahun 2023 yang belum dibayarkan sampai dengan saat ini.

Lebih lanjut Razi Mahfudzi, S.H Selaku kuasa hukum pemohon menyampaikan kepada awak media, Kamis (30/01/2025) bahwa kliennya sudah melakukan mediasi akan tetapi belum menemukan kata sepakat sehingga dilayangkanlah Permohonan PKPU ini.

“Kami sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan kuasa hukum maupun manajemen PT. Sejahtera Bintang Abadi Textile, Tbk (SBAT) akan tetapi belum mencapai kesepakatan tentang jangka waktu pembayaran, sudah lebih dari 1 tahun kami menunggu adanya itikad baik dari SBAT, namun sampai dengan permohonan ini kami layangkan belum ada satu rupiah pun hak klien kami yang dibayarkan.” ungkapnya.

“Kondisi tersebut kian menambah panjang daftar perusahaan tekstil yang gagal bayar di Indonesia sehingga hal ini harus menjadi perhatian serius bagi Pemerintah mengingat sektor ini banyak menyerap tenaga kerja.” tambahnya

Razi berharap dari Manajemen SBAT dapat memberikan penawaran skema pembayaran yang rasional kepada kliennya, mengingat Pemohon juga tidak membebankan denda keterlambatan dan sanksi lainnya akibat kelalaian membayar dari SBAT ini,

“Yang kami harapkan SBAT segera membayarkan sebagaimana perjanjian yang sudah disepakati dan tidak menunda nunda lagi apa yang sudah menjadi hak klien kami.” harap Razi dengan tegas

Sidang selanjutnya akan berlangsung pada hari senin tanggal 3 Februari 2025 dengan agenda Jawaban dari Termohon PKPU PT SBAT dan Pembuktian dari Pemohon PKPU.

(Megy)

banner banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *