KPU Metro resmi menetapkan dua Paslon Walikota dan Wakil Walikota di Pilkada 2024.

Metro Lampung,Buktipetunjuk.Id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro secara resmi telah menetapkan dua pasangan calon (Paslon) Wali dan Wakil Wali Kota, yang siap mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno tertutup yang berlangsung di kantor KPU, Minggu (22/9/2024).

Rapat dimulai pukul 10.00 WIB dan dipimpin oleh Ketua KPU Kota Metro, Nurris Septa Pratama, dihadiri seluruh komisioner dan perangkat KPU. Dalam konferensi pers, Nurris menjelaskan bahwa penetapan ini sesuai dengan Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 mengenai tahapan Pilkada.

“Setelah melalui tahapan pendaftaran yang berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024 dan penelitian berkas selama 23 hari, kami akhirnya menetapkan pasangan calon pada 22 September 2024,” ungkapnya.

Dua pasangan calon yang telah ditetapkan adalah H. Bambang Iman Santoso dan M. Rafieq Adi Pradana, serta H. Wahdi Siradjudin dan Qomaru Zaman.

Bambang-Rafieq diusung oleh Partai Demokrat, sedangkan Wahdi-Qomaru didukung oleh sejumlah partai besar termasuk PDIP, NasDem, Gerindra, Golkar, PKS, PKB, dan partai non-parlemen lainnya.

Nurris menambahkan bahwa penetapan ini tertuang dalam berita acara nomor 185/PL.02.3-BA/1872/2024 dan keputusan KPU Kota Metro nomor 300 Tahun 2024.

Selanjutnya, KPU Kota Metro akan melaksanakan pengundian dan penetapan nomor urut bagi pasangan calon. Acara tersebut dijadwalkan berlangsung pada hari Senin, 23 September 2024, pukul 08.00 WIB di halaman kantor KPU.

Dengan langkah ini, masyarakat Metro semakin antusias menyambut Pilkada 2024 dan siap menyaksikan dinamika politik yang akan berlangsung. (**)

(Editor Andy).

banner banner banner banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *