Komisi Informasi Pusat Support JMI Dalam Penerapan UU KIP 

Jakarta,Buktipetunjuk.id Perkuat pemahaman tentang UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Dewan Pimpinan Pusat Jurnalis Maestro Indonesia (DPP JMI) sambangi Komisi Informasi Pusat ( KI ) Jakarta, kamis 25 September 2025.

Pengurus DPP JMI Yudi Hutriwinata Selaku Ketua Umum, Risman Selaku Wakil Ketua Umum, Afri nando hasan Saini Selaku Sekretaris jendral, Mulyadi Selaku bendahara Umum, Fitra Liana Suri Selaku Wakil bendahara umum, Kunjungan yang di terima langsung oleh Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro, Gede Narayana selaku anggota komisioner serta Staf Ahli Komisi informasi Pusat.

Yudi Hutriwinata menjelaskan bahwa kunjungan DPP JMI ke Komisi Informasi Pusat dalam rangka menyampaikan beberapa point tentang penerapan UU 14 Tahun 2008.

“Kami mengunjungi Komisi Informasi Pusat dan alhamdulillah di terima langsung oleh Ketua KI Pusat bapak Donny yoesgiantoro serta Komisioner Bapak Gede Narayana, dan dalam pemaparan kami beberapa hal yang kami bahas mulai dari Pelaksanaan UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik hingga sampai kepada pelaksanaan eksekusi Putusan sehingga kami banyak mendapatkan pemahaman – pemahaman baru dalam penerapan UU tersebut,” ujar yudi.

“Dengan adanya pertemuan ini DPP JMI Bersama dengan Komisi Informasi Pusat akan terus menjalin komunikasi intens dalam penerapan UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public, karena Publik berhak mendapatkan informasi – informasi yang memang menjadi hak masyarakat, dan apabila ada badan public yang tidak mengindahkan putusan-putusan nya maka dapat di laporkan Pidana sesuai dengan ketentuan nya,” tutup Yudi.

Sementara itu Ketua KI Pusat dalam pemaparan nya menyampaikan bahwa Komisi informasi pusat terus berupaya mendorong badan public untuk dapat membuka informasi-informasi yang memang menjadi hak masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi kunjungan rekan-rekan DPP JMI ke KI Pusat ini, karena media merupakan pilar ke 4 Reformasi dan memang menjadi garda terdepan dalam melakukan penyampaian informasi-informasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Untuk itu kami komisi informasi pusat akan terus mendorong Badan public untuk selalu senantiasa memberikan informasi-informasi yang memang sifatnya terbuka untuk public, dan apabila ada badan public yang tidak mentaati amar putusan baik di tingkat KI, PTUN maupun MA maka badan public tersebut dapat di laporkan Sanksi Pidana nya,” tutup Donny.

(Red).

 

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *