
Bandar Lampung,Buktipetunjuk.id –
Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung secara resmi membacakan putusan hasil kesepakatan sengketa informasi publik antara Pemohon DPC Jurnalis Maestro Indonesia (JMI) Kabupaten Lampung Utara melawan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara. Pembacaan putusan tersebut berlangsung di Kantor Komisi Informasi Provinsi Lampung. Senin 29 Desember 2025.
Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Lampung yang terdiri dari Syamsurrizal selaku Ketua Majelis, serta Erizal dan Dery Hendryan sebagai Anggota Majelis.
Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner mengabulkan sebagian permohonan Pemohon. Putusan tersebut menegaskan kewajiban badan publik untuk memberikan informasi yang dimohonkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Majelis Komisioner menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, badan publik diwajibkan untuk memberikan pelayanan informasi secara terbuka, cepat, dan tepat kepada masyarakat.
Dengan adanya putusan ini, diharapkan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara dapat melaksanakan isi putusan Komisi Informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh badan publik agar lebih responsif terhadap permohonan informasi dari masyarakat.(Red/*)










