Lampung Timur,Buktipetunjuk.Id –Ormas GML-IB DPD Lampung Timur kembali melaporan Sekretariat Daerah Setda Ke Bawaslu Lampung Timur. Laporan kali ini di terima oleh staf Bawaslu Sholeh Irawan di sekretariat Bawaslu Lampung Timur, desa Sukadana Ilir kecamatan Sukadana kabupaten Lampung Timur, Jumat 01 November 2024
Melalui surat, kami bermaksud melaporkan Moch Yusuf yang terindikasi terlibat mendukung salah satu Paslon Bupati dan wakil Bupati Lampung Timur. Indikasi muncul saat Moch Yusuf setda kabupaten Lampung Timur mengomentari salah satu Paslon saat berlangsungnya live debat terbuka yang ke dua.
Dengan mengatakan melalui chat pesan WhatsApp (Walah piye iki pak Ketut) Oke, gas kawal dan buktikan.” ujar Moh Yusuf terindikasi mendukung Paslon 02. Dari itu Kami, DPD Gema Masyarakat Lokal Indonesia Bersatu Kabupaten Lampung Timur, sangat menyayangkan aksi Moch Yusuf mengingat beliau sebagai ASN tertinggi di kabupaten Lampung Timur.” Jelas Safaruddin ketua Ormas GML-IB kepada awak media.
Masih penjelasan dari Safarudin Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas. Bahkan dalam pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain ASN, pimpinan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.
Sanksi tersebut tertuang, dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Kami bagian dari masyarakat memiliki hak dan tanggung jawab terhadap maju mundurnya demokrasi di kabupaten yang kita cintai ini. Untuk itu kami meminta Bawaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan ketentuan.” tegasnya.
Di tempat yang sama Staf Bawaslu Lampung Timur Sholeh Irawan menerangkan bahwa benar ketua Ormas GML-IB Safaruddin telah melaporkan indikasi keterlibatan ASN tertinggi di Lampung Timur. Laporan telah kami terima dan pihak Bawaslu akan mengkaji laporan tersebut dua hari kedapan nanti pihak Bawaslu akan memberikan penjelasan hasil kajian ke Ormas GML-IB.” tutupnya.(**)
(Red/Tim)