Kenal Lewat Aplikasi Pencarian Jodoh, Seorang Remaja Perkosa Pacar di Kebun Jagung.

OKU Selatan,Buktipetunjuk.i —Bermula kenal melalui salah satu Aplikasi (APL) Media Sosial (Medsos) seorang remaja berstatus duda rudapaksa wanita yang ia baru kenal tersebut.

Kejadian itu sendiri dilakukan oleh Aldi Winata (21) warga Desa Simpangan, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan Sumatera Selatan.

Sedangkan, SN (18) warga Desa Simpangan, Kecamatan Simpang, kabupaten OKU Selatan pula.

Kejadian bermula. Kamis, 01 Mei 2025, sekira Pukul 20.45 Wib telah terjadi tindak pidana pemerkosaan dimana antara korban dan pelaku ini berteman melalui salah satu aplikasi pencari jodoh OMI sejak 20 April 2025.

Hal itu, sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolres OKU Selatan AKBP M. Khalid Zulkarnaen, S.IK., MH melalui Waka Polres Kompol Hendro Swarna didampingi Kasat Reskrim Iptu Idham Khalid, SH, Kasi Humas AKP Supardi, dan Kanit PPA Ipda Devi Sulastri, SH., MH. Kamis, 05 Juni 2025.

Pada saat itu, pelaku mengajak korban untuk bertemu dan mencari makan keluar, setelah selesai makan pelaku mengajak korban untuk keliling menggunakan sepeda motor.

Setibanya, disebuah kebun jagung di Desa Karang Agung, Kecamatan Simpang Pelaku menghentikan sepeda motornya dan melakukan kekerasan terhadap korban dengan menarik tangannya hingga terjatuh.

Setelah itu pelaku menindih korban sehingga korban susah untuk bergerak lalu pelaku mencekik korban dengan tangan kanannya dan tangan kirinya menekan ke arah wajah korban hingga korban sulit bernapas,” ucapnya.

Kemudian, korban tidak berdaya. Lanjut Waka, pelaku memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin korban sampai pelaku mengeluarkan cairan kental warna putih ke alat kelamin korban.

Lalu, kejadian itu korban menangis dan meminta pelaku untuk mengantarkannya pulang ke rumah Atas kejadian tersebut korban langsung memberitahukan kepada keluarganya dan melaporkan kejadian ke Polres OKU Selatan.

“Atas kejadian ini, pelaku dikenakan tindak pidana pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHPidana atau pasal 6 huruf c go pasal 15 ayat 1 huruf a dan huruf g undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara,” tandasnya. (Ham)

banner banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *