Kejari Tanggamus tetapkan anggota DPRD sebagai tersangka diduga kasus korupsi DAK.

Tanggamus,Buktipetunjuk.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus mengadakan Pers Rilis terkait dengan, perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kegiatan Bantuan Kelompok Tani Mandiri Ternak Lebah Madu di Pekon/Desa Penantian Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus, Selasa (18/7/2023)

Dalam Pers Rilis nya Kajari Tanggamus Yunardi., S.H.,M.H menyampaikan,
berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: PRINT-04/L.8.19/Fd.2/06/2023 tanggal 05 Juni 2023, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus telah mengumpuikan alat bukti dan barang bukti yang dengan bukti tersebut membuat terang tindak pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus sependapat untuk menetapkan Tersangka Inisial “BW” selaku Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Karya Tani Mandiri 1 sekaligus sebagai Ketua Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) Karya Tani Mandiri Pekon Penantian Kec. Ulu Belu Kabupaten Tanggamus tahun 2021,” kata Kejari.

Berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor:TAP-84/L.8.19/Fd.2/07/2023 tanggal 17 Juli 2023, BW telah terbukti bersalah,” jelasnya Kejari

“Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka inisial “BW” melakukan penyelewengan dana terhadap kegiatan Bantuan Hibah Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kegiatan Bantuan Kelompok Tani Mandiri Ternak Lebah Madu di Pekon/Desa Penantian Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus pada Kesatuan Pengolahan Hutan Batutegi Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021 dengan cara melakukan pemotongan uang sebesar Rp. 138.500.000, dari Rp. 200.000.000, yang seharusnya diterima oleh masing-masing Kelompok Tani.

Diketahui tersangka inisial “BW” ini merupakan salah satu anggota DPRD Kabupaten Tanggamus dari fraksi partai demokrasi Indonesia perjuangan (PDIP).

Bahwa dengan adanya pemotongan terhadap dana hibah tersebut mengakibatkan pelaksanaan kegiatan pembudidayaan lebah, dengan menggunakan dana bantuan hibah pada kegiatan sumber dana alokasi khusus (DAK) Fisik Penugasan Sub Bidang Kehutanan Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung tidak berjalan dengan maksimal sehingga berdampak pada hasil produksi madu yang tidak maksimal.

Tersangka inisial “BW” tersebut diduga melanggar pasal 2 ayat (1) Pasal 3, Pasal 12 huruf (e), Pasal 11 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberan tasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 20 Tahun.(**)

Editor: Robi/Red.

 

banner banner banner banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *