OKU Selatan,Buktipetunjuk.Id —Terindikasi oknum kades Way Wangi Seminung Kec. Warkuk Kab. OKU Selatan Sumatera Selatan, inisial Msdr ini mencuat gegara ada beberapa warga yang merasa dirugikan dengan adanya indikasi pungutan terkait pengajuan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Beberapa warga yang tidak ingin disebutkan namanya, menjelaskan kepada TIM LSM GRIB JAYA DPP KALI PASIR JAKARTA PUSAT dan AWAK MEDIA bahwa diawal mereka sudah membayar DP (Uang Muka) sebesar Rp. 100.000,” ujarnya kepada media. Sabtu 24 November 2024.
Setelah uang dibayarkan beberapa bulan berikutnya oknum dari perangkat desa kembali meminta tambahan DP sebesar Rp. 150.000 dengan alasan bahwa pihak BPN meminta DP minimal 50% atau sebesar Rp 250.000 persil tanah
Dari total permintaan sumbangan yang ditetapkan oknum kades besama perangkat desanya Rp 500.000 persil tanah.Pada saat Tim ingin mengkonfirmasi kepada oknum kades Msdr melalui bapkak Sekdes dan kaur pemerintahan, beliau tidak mau ditemui dangan kata lain menghindar, oknum kades beralasan sedang berada di Liwa Lampung Barat.” ungkapnya.
Sangat disayangakan ada tetangganya yang mengatakan bahwa oknum kades ada dirumahnya.” Diperkirakan keuntungan oknum kades dari pungutan tersebut berkisar Rp. 86. 000. 000 dari 172 PTSL persil.
Untuk pihak yang berwajib mohon diperiksa oknum kedes tersebut @Kejari OKU Setalan @Saber Pungli Polres OKU Selatan dan pihak-terkait.
Sampai berita ini diterbitkan, kepala desa Way Wangi belum bisa di konfirmasi tim media.
(Yulizar Anwar/Tim)