Jabatan kepala desa seumur kencur bangunan jalan lingkar desa seumur jagung.

OKU Selatan,Buktipetunjuk.idBelum selesai permasalahan Hukum pembuatan sertifikat yang diduga menipu warga desa Danau Jaya, yang bermodus pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diketahu sertifikat yang dijanjikan belum diterima oleh 100 warga.

Untuk biaya dipungut oleh oknum kepala desa RH kala itu lagi menjabat Kaur pemerintahan, dan bukan hanya itu permasalahan hukum bagi kaur pemerintahan ini ada juga dugaan mengutip Dana Paud sebesar Rp 1.700 000 per siswa dari jumlah siswa 43 orang siswa, dan ini sudah memasuki tahap penyidik Polres Oku Selatan.

Namun itu tidak di jadikan oknum kepala desa RH ini pelajaran berurusan dengan hukum. Dan ini terulang kembali diduga dua bangunan yang bersumber dari Dana Desa 2023 jalan lingkar desa di duga di kerjakan asal asalan demi meraup keuntungan yang besar, adapun dugaan jalan lingkar desa tidak mematuhi standar RAB. Sehingga jalan lingkar desa baru seumur jagung sudah rusak parah dan mengelupas seakan jalan tersebut diduga kurang banyak menggunakan semen.

Saat dikonfirmasi awak media Dodi di kediaman kepala desa dua jalan lingkar desa yang di kerjakan di tahun 2023 Tahap kedua itu tidak mempunyai papan, informasi kegiatan dan dua jalan tersebut mempunyai kualitas yang sama namun disayangkan tidak bertemu dengan kepala desa Danau Jaya. Hanya menitip pesan kepada orang tua kepala desa” kalo pak kades pulang nanti sampaikan ada mitra dari media dan telpon saya no saya ada dengan kepala desa.” ujar Dodi.

Semoga dengan adanya pemberitaan ini akan jadi pintu masuk Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengambil langkah langkah sesuai dengan peraturan dan undang undang yang berlaku.

(Tisna).

banner banner banner banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *