Disinyalir akibat malpraktek bayi tak berdosa menjadi korban, oknum bidan HSNH tidak terima di publikasikan.

OKU Selatan,Buktipetunjuk.idSabtu malam sekitar pukul 19.30 oknum Bidan beserta suami dan anaknya ditemani oleh Kepala Puskesmas (KAPUS) Kecamatan Kisam Ilir, dan tiga orang wartawan yang coba mediasi untuk klarifikasi terkait pemberitaan yang lagi viral di media sosial beberapa hari ini, 04 September 2023.

Oknum Bidan HSNH beserta Kepala Puskesmas (KAPUS) Kecamatan Kisam Ilir, Kabupaten Oku Selatan, dengan dibantu tiga orang wartawan, dengan tujuan mereka mengajak team media yang mempublikasikan terkait pasien yang melahirkan namun bayi nya meninggal dunia, ini yang membuat oknum Bidan HSNH merasa tidak terima dengan pemberitaan tersebut.

Dia (HSNH) berdalih banyak isi pemberitaan menyangkut kinerja yang iya lakukan dan penjelasannya tidak sinkron dengan apa yang dijelaskan saat dikonfirmasi, jelas HSNH.

Team media sebelumnya sudah mendapat keterangan dari korban terlebih dahulu. Hingga team konfirmasi dengan ibu Bidan HSNH melalui telepon seluler dan apa yang dikatakan ibu HSNH di rekam oleh team media dan itu lah yang jadi isi berita team, bahkan hasil konfirmasi dengan dr FR yang menangani operasi sesar RMS sudah dilakukan tim media. Jadi apa yang di publikasikan sudah memenuhi syarat unsur 5 W dan 1 H sebagai acuan dalam membuat pemberitaan.

Diduga ibu Bidan HSNH telah melanggar peraturan menteri kesehatan, Karena beliau telah melakukan penanganan pasien melahirkan di rumah orang tua RSM.

Lebih parahnya lagi Bidan HSNH tidak berkoordinasi dengan Kepala Puskesmas (KAPUS) yang ada di Kecamatan Kisam Ilir. jelas HSNH

Saat Ibu Bidan beserta Kepala Puskesmas (KAPUS) Kecamatan Kisam Ilir menemui team media. Tujuan mereka ingin klarifikasi, Karena dalih Bidan dan KAPUS, Tidak sesuai dengan apa yang diduga terjadi sebenarnya.

Terkait masalah ambulan, menurut Kepala Puskesmas (KAPUS) saat itu mobil ambulan yang dimiliki Puskesmas kisam Ilir lagi di bawa ke dinas kesehatan untuk mengambil vaksin dan sekaligus mau ganti ban, Karena ban mobil sudah tipis ( gundul).” uajar KAPUS.

Menurut aturan yang berlaku walau dalam kondisi apapun mobil ambulan harus standby di puskesmas, karena sewaktu waktu digunakan kalau ada pasien yang darurat. Nyatanya telah terjadi di Puskesmas Kisam Ilir, Mobil ambulan tidak ada di Puskesmas, dan yang jadi pertanyaan apakah memang mobil ambulan hanya ada satu setiap Puskesmas.

Kami berharap kepada APH dapat melirik terkait masalah ini, Dan ketua ORMAS GNPK RI OKU Selatan sangat geram dengan kejadian yang menimpa ibu RMS ini. Dalam waktu dekat ketua ORMAS GNPK RI OKU Selatan akan melaporkan masalah ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar masalah ini dapat di tindak lanjuti. Sesuai dengan peraturan IBI yang memberikan rekomendasi sipb dan standar akreditasi puskesmas yang mana bidan sebagai ujung tombak di desa, dan persalinan harus ditangani di fasyankes.

Untuk itu kami akan mendalami lagi kasus sebagai pembiaran sengaja yang mungkin sudah sejak lama kejadian persalinan di rumah warga masih dilakukan oleh nakes tanpa mengindahkan peraturan dari kementerian kesehatan.

(Rian/Tisna).

banner banner banner banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *