Bandarlampung,Buktipetunjuk.id —Dikabarkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak hari, Selasa (16/7/2024) kemarin hingga Kamis (18/7/2024) besok masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat Pemkot Bandar Lampung, terkait dengan aliran penggunaan anggaran tahun 2023.
Adapun sasaran pemeriksaan oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen yang dilakukan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung di Telukbetung tersebut, menurut Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung, Putu Gede Astawa, mengungkapkan ada 13 orang yang akan di periksa. Orang yang selama ini menangani anggaran, termasuk beberapa di antaranya pengguna anggaran.” ungkapnya.
“Ini nama dan jabatan yang menjalani pemeriksaan. Dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Balam yang akan dimintai keterangan mulai dari Kepala BPKAD, M. Nur Ramdhan, kepala bidang anggaran, kepala sub bidang penyusunan APBD, dan kepala sub bidang perencanaan BPKAD.
Selain itu, akan dimintai keterangan oleh tim Kejagung di antaranya adalah kepala Bagian Perencanaan, kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, kepala Bagian Organisasi, juga kepala Bagian Umum Setdakot Bandar Lampung. Pun akan diperiksa kepala Dinas PU, kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Inspektorat.
Menurut Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramdhan, pada hari Selasa (16/7/2024) kemarin, baru empat pejabat yang menjalani pemeriksaan. Sembilan lainnya akan dilakukan secara maraton mulai Rabu (17/7/2024) siang hari ini hingga Kamis (18/7/2024).
Tim dari Kejaksaan Agung menelisik indikasi penyimpangan penggunaan anggaran di Pemkot Bandar Lampung ini menyahuti laporan yang disampaikan LCW beberapa waktu lalu. Juga, begitu dijelaskan Putu Gede Astawa, berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Lampung terkait dengan keuangan Pemkot Bandar Lampung.
Bagaimana sebenarnya kondisi keuangan Pemkot Bandar Lampung? Mengacu pada LHP BPK RI Perwakilan Lampung atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemkot Bandar Lampung Tahun 2023, Nomor: 29B/LHP/XVIII.BLP/05/2024, tanggal 2 Mei 2024, senyatanya memang banyak persoalan.
Mulai dari penganggaran pendapatan dan realisasi belanja yang belum memperhatikan perhitungan secara rasional dan kecukupan kas, terjadi terjadi penggunaan dana yang dibatasi sebesar Rp 80.015.886.122,48, dan defisit keuangan riil sebanyak Rp 267.426.698.983,08.
Juga terdapat gagal bayar utang belanja sebesar Rp 21.298.300.101,00, kurang saji utang belanja Rp 7.238.355.409,00, serta belum dibayarkannya iuran dan klaim program kesehatan sebesar Rp 57.972.704.285,00.
Di sisi lain, pendapatan asli daerah (PAD) yang dianggarkan pada tahun 2023 sebesar Rp 1.316.723.312.406,10, hanya terealisasi Rp 694.676.220.527,49 atau 52,76%. Dan selama tiga tahun anggaran, selalu terjadi defisit keuangan riil. Di mana pada tahun 2021 jumlahnya Rp 637.714.972.189,72, tahun 2022 Rp 342.089.872.154,58, dan tahun 2023 sebesar Rp 267.426.698.983,08.
Yang layak menjadi catatan, pada tahun anggaran 2023 Pemkot Bandar Lampung menurunkan besaran kegiatan infrastruktur pelayanan publik, dari tahun anggaran sebelumnya 19,79% menjadi Rp 14,87% saja.
Sebagaimana diketahui, pada APBD TA 2023 Pemkot Bandar Lampung menganggarkan belanja urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebesar Rp 1.842.475.411.324,00, dengan realisasi Rp 1.346.881.800.574,00. Untuk urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dianggarkan Rp 214.088.830.310,00, dengan realisasi Rp 159.465.723.820,00.
Sementara belanja urusan pemerintahan pilihan dianggarkan Rp 48.885.270.958,11, dan terealisasi Rp 35.610.365.619,00. Hibah yang dianggarkan pada belanja hibah dianggarkan Rp 119.391.939.549,00, dengan realisasi Rp 104.622.124.811,00. Dan hibah yang dianggarkan pada belanja barang dan jasa dialokasikan sebesar Rp 292.743.186.562,00, dan yang terealisasi Rp 171.667.872.245,00.
Jika menurut data pada anggaran dan realisasi belanja berdasarkan prioritas urusan pemerintah daerah, pada tahun 2023 kemarin Pemkot Bandar Lampung lebih memprioritaskan anggaran dan realisasi belanja terkait hibah uang dan barang atau jasa dibandingkan belanja urusan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. (**).
(Tim/Red).