Denpomal Banjarmasin menggelar rekonstruksi 33 adegan oknum TNI AL diduga pelaku pembunuhan jurnalis.

Banjarbaru/Buktipetunjuk.id Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rekonstruksi sebanyak 33 reka adegan pembunuhan terhadap Jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) Juwita (23) yang diduga dilakukan oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran.

Penyidik Denpomal Banjarmasin di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Sabtu, 5 April 2024 menghadirkan tersangka yang merupakan anggota Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) tersebut mempraktekkan 33 adegan yang menewaskan Juwita.

Denpomal Banjarmasin telah memeriksa 10 orang saksi dan menghadirkan satu orang saksi yang mengetahui keberadaan pelaku di tempat kejadian perkara dengan menampilkan seluruh reka adegan yang terjadi di Jalan Trans Gunung Kupang.

Petugas mengawal ketat tersangka Jumran, penyidik memastikan reka adegan sesuai dengan fakta di lapangan, pelaku dihadirkan di hadapan para saksi dengan mencontohkan apa yang dilakukan pada saat pembunuhan berlangsung.

Kejadian tersebut menyebabkan Jurnalis asal Banjarbaru, Juwita (23), menjadi korban dan meninggal dunia.

TNI AL berupaya menegakkan hukum seadil-adilnya dengan membuka penyelidikan, rekonstruksi, penyerahan tersangka dan barang bukti hingga di persidangan secara transparan.

Rekonstruksi ini juga sebagai komitmen TNI AL bahwa setiap tindakan kriminal mutlak yg dilakukan oknum TNI AL akan dihukum secara adil dan seberat-beratnya.

Rekonstruksi tersebut berlangsung lebih dari satu jam, saat ini proses penyidikan masih berlangsung guna memproses pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Dalam keterangan yang disampaikan Penerangan Lanal Banjarmasin, selanjutnya pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke Oditur Militer (ODMIL) untuk dilaksanakan persidangan secara terbuka.

Tersangka Jumran yang sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan, diserahkan Denpomal Balikpapan kepada Denpomal Banjarmasin untuk ditahan selama 20 hari sejak Jumat (28/3/2025) malam.

Korban seorang wanita bernama Juwita bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

Peristiwa pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025. Jurnalis muda itu ditemukan meninggal dunia di Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan Sabtu (22/3/2025) sekitar pukul 15.00 WITA.

Jasad Juwita tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.

Namun, warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas karena terdapat luka lebam pada bagian leher dan keluarga mengkonfirmasi telepon seluler milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.

Sumber : ANTARA

banner banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *