Lampung Selatan,Buktipetunjuk.id –Belum lagi selesai masalah BPNT yang dikeluhkan warga penerima manfaat karena dipaksa belanja di Bumdes dan komoditi yang diberikan tidak sesuai dengan jumlah uang yang dikeluarkan KPM, kini warga masyarakat Desa Tanjung Baru Kecamatan Merbau Mataram mengeluhkan tingginya biaya penebusan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) hal ini memberatkan warga, yang nominalnya jauh melampaui keputusan bersama tiga menteri. Menurut informasi yang disampaikan warga, Pokmas Desa Tanjung Baru mematok harga 300 sampai 1,2 juta rupiah per sertifikat.
Salah satu warga yang bernama Achmadi (60) memberikan keterangan kepada media ini selasa (04-07-2023), dirinya membuat dua sertifikat PTSL sudah mengeluarkan biaya sejumlah 1,1 juta. Masing-masing 300 biaya untuk tanahnya yang sudah memiliki sporadik dan 800 untuk biaya tanahnya yang belum memiliki sporadik. Dana tersebut menurut Achmadi sudah lunas dibayarkan. Tetapi baru satu sertifikat yang diberikan. Sementara yang satu sertifikat menurut keterangan Achmadi sesuai keterangan dari Kadus Tegal Sari si Ade, masih ditahan oleh BPN. Dan kalau mau diambil, Achmadi harus membuat surat kuasa pengambilan.
“Iya saya membuat dua sertifikat tapi baru satu yang diberikan, kata Kadus, sertifikat yang satunya masih di BPN, kalau mau diambil harus saya harus membuat surat kuasa. Kan jadi bingung kitanya, kenapa harus membuat surat kuasa ? Biasanya kalau sudah jadi sertifikat diserahkan ke pokmas atau desa. Pemerintahan yang sekarang parah, rumit. Kalau pemerintahan yang dulu, surat apapun diantar langsung oleh perangkat desa ke rumah warga. Pemerintahan yang sekarang banyak menyusahkan masyarakat. Kalau memang sertifikat saya masih di BPN bisa saya ambil sendiri ga perlu surat kuasa. Sebutkan saja orang BPN yang megang sertifikat, bisa kita ambil sendiri. ” jelas Achmadi bernada kesal.
Dilain pihak menurut salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya dengan alasan takut ada pihak yang mengintimidasinya, dia membuat sertifikat dikenakan biaya 1,2 juta rupiah. “Saya malah dimintai biaya 1,2 juta rupiah mas, dan sudah saya bayar. Bingung disatu sisi kita keberatan biaya sangat tinggi, tapi di satu sisi kita butuh sertifikat. Harapan kita pemerintah desa jangan “nyekek” leher warga lah ” ucapnya.
Sementara Soni Fauzi selaku ketua Pokmas Desa Tanjung Baru yang diminta tangapannya oleh media ini beberapa waktu yang lalu menjelaskan bahwa desa Tanjung Baru tahun 2022 mendapat Program PTSL sebanyak 500 buku. Semula kouta yang diberikan pemerintah sebanyak 300 buku, tapi karna ada penambahan 200 buku jadi kouta yang diberikan 500 buku. Termasuk untuk pembuatan sertifikat pasilitas umum seperti masjit, musollah dan makam. Terkait biaya yang ditetapkan pokmas menurut Soni Fauzi, bagi warga yang sudah memiliki sporadik dan surat jual beli dikenakan biaya 300 ribu dan yang belum memiliki sporadik dipatok biaya 700 ribu dengan alasan untuk biaya pembuatan surat menyurat, biaya petugas ukur dan biaya transortasi ke BPN.
Dijelaskan Soni Fauzi, apabila ada biaya lebih dari 700 ribu, itu diluat kesepakatan. Kemungkinan biaya tersebut inisiatip kadus masing-masing dan dikuar tanggung jawab pokmas. Ditambahkan Soni Fauzi sampai dengan saat ini baru 30 sampai 40 persen sertifikat yang sudah jadi.
Sementara menurut Aminudin S.P selaku ketua Umum LSM Pembinaan Rakyat Lampung manfaat PTSL untuk masyarakat yaitu memberikan kepastian dan perlindungan hukum dengan cara memberikan rasa aman dan jaminan kepastian hukum mengenai subjek, objek, dan hak atas tanah. “PTSL merupakan program pemerintah yang diamanatkan dalam undang-undang.
Ditambahkan Pria yang juga Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung, sesuai Surat keputusan (SK) bersama tiga menteri yaitu Menteri ATR/ BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah dan Transmigrasi Nomor : 25/ SKB/2017, Nomor : 590-3167A- 2017 dan Nomor : 34 tahun 2017 tentang Persiapan Pendaftaran Tanah Sistimatis Lampung dan beberapa daerah yang lain di Sumatara biaya PTSL di tetapkan sebesar 200 ribu rupiah perbuku.
Jadi apabila desa atau pokmas memungut biaya melebihi ketentuan yang ditentukan pemerintah harus ada regulasi atau aturan hukum dan jangan sampai memberatkan masyarakat. Apabila biaya melebihi ketentuan dan tidak ada regulasi maka patut disebut Pungli. Pungli menurut Aminudin merupakan pelangaran hukum dan patut dilaporkan ke pihak aparat penegak hukum.
Sumber : FPII Setwil Lampung.
(Robi/Red).