Minahasa,Buktipetunjuk.id —Pria berinisial AM (38) asal Desa Leleko Kecamatan Remboken berhasil diamankan Tim Resmob Polres Minahasa, Polda Sulawesi Utara di bawah pimpinan Aiptu Chris Frans, Rabu (16/4/2025).
Bang jago inisial AM diamankan karena diduga melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) berupa parang kepada korban FM yang juga tinggal didesa yang sama.
Kapolres Minahasa AKBP Steven Simbar melalui Kasat Reskrim AKP Edy Susanto membenarkan kejadian tersebut.
“Pelaku sudah kami amankan pada pukul 11.00 WITA dan saat ini sedang dalam proses penyidikan,” ungkap kasat.
Pengancaman bermula pada Minggu, 13 April 2025 sekitar pukul 19.30 WITA di depan rumah korban.Berdasarkan keterangan awal, pelaku datang ke rumah korban sambil membawa parang dan mengancam akan membunuh dengan mengangkat parang ke arah korban. Setelah melakukan aksi tersebut, pelaku langsung meninggalkan lokasi.
Untuk motivasi terduga pelaku melakukan pengancaman tersebut belum diketahui, karena masih dalam tahap pemeriksaan.
Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat agar menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan, apalagi senjata tajam.
Polres Minahasa terus berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
(Fenly).