Lampung Timur,Buktipetunjuk.id —Aksi nekat bak koboy dilakukan oleh dua orang pria asal Labuhan Maringgai yang disinyalir ingin melakukan percobaan penembakan terhadap seorang Debt collector, di depan kantor Mapolsek Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Senin (27/10/2025).
Kejadian tersebut bermula saat salah seorang Debt collector bernama Hairul warga desa Bumi Jawa Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur yang di tugaskan oleh perusaahan Adira Finance untuk menanyakan keterlambatan angsuran mobil yang jenis Mitshubishi Expander dengan No Pol BE 1256 NJ terhadap salah seorang warga Desa Bandar Negri Kecamatan Labuhan Maringgai, atas nama kontrak Komarudin, selaku nasabah perusahaan Adira Finance.
Menurut keterangan Hairul, namun pada saat saya tiba di lokasi keadaan rumah nasabah tersebut dalam keadaan tertutup rapat. Sedangkan pada hari itu istri komarudin menjanjikan akan membayar keterlambatan angsuran mobil nya yang sudah terlambat selama empat bulan.
Kemudian tak berselang lama ada panggilan masuk yang mengaku Edi warga labuhan Maringgai, ia mengatakan bahwa mobil tersebut saat ini dia yang bertanggung jawab, karena sudah iya bayar dari Bapak Komarudin, dan jangan ngurus mobil itu lagi, kalau gak berurusan dengan saya, ancam Edi terhadap saya, ” ungkap Hairul.
Namun tak cukup sampai disitu, ia juga mengirim Voice note pesan suara singkat dengan nada keras dan mengancam untuk menembak kepala saya. “tunggu kamu ya, nanti saya datengin kamu saya pecahin kepala kamu, kalau kamu mau tau saya, dari tahun 2008 saya pegang pestol gak ada yang berani nangkep saya, tunggu kamu ya saya belah kepala kamu kata Edi terhadap saya melalui telepon WhatsApp pada hari Sabtu 25/10/2025,” jelas Hairul.
Setelah mendapat ancaman tersebut Hairul langsung melaporkan kejadian itu di Mapolsek Labuhan Maringgai. Namun ketika hendak melaporkan tiba-tiba dateng dua pria ke dalam ruangan dengan mengenakan baju kaos oblong kuning di ketahui bersama Anton dan pria berjaket hitam diketahui bernama Edi, dihadapan Polisi kedua pria tersebut mengamuk dan mengajak Hairul keluar dari ruangan.
Menuruti ajakan tersebut Hairul lantas keluar, dan tanpa disadari salah satu dari mereka sudah menyelipkan senjata api di pinggang. Mengetahui hal tersebut, Oki selaku kerabat Hairul memberitahu kepada pihak kepolisian yang bertugas, setelah mendapat informasi tersebut, dengan sigap pihak kepolisian langsung melakukan penggeledahan kepada dua orang itu.
Ternyata benar, saat dilakukan penggeledahan kepada dua orang tersebut, salah satu dari dua orang itu atas nama Anton membawa sepucuk senjata api. Selanjutnya senjata api tersebut langsung di amankan oleh anggota kepolisian yang sedang bertugas. Namun sangat di sayangkan kedua pria tersebut tidak ikut di amankan oleh pihak kepolisian yang bertugas di Mapolsek Labuhan Maringgai, dan tetap bergaya arogan di hadapan Kepolisian, ” jelas Oki.
“Tanggapan praktisi hukum pidana Asst.Prof. Dr.Edi Ribut Harwanto, SH,MH,C.LAd.,CCM.,CLC.,C.MT. Tentang Ketentuan Utama Kepemilikan Senjata Api : Setiap orang yang tanpa hak memiliki, membawa, atau menggunakan senjata api (serta amunisi dan bahan peledak) dapat dijatuhi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Orang yang menyimpan dan memiliki senjata api tampa izin harus dìtangkap, bukan senjata apinya saja yang diamankan, kalau memang benar itu senjata api. Pihak kepolisian perlu mempertanyakan asal usul senjata api diperoleh dari mana dan apakah ada surat izin kepemilikan resmi.” tegas Edi Ribut. (Red/*)











