Akibat Hutang, Pria di Kisam Tinggi Nekat Bacok Rekan Sendiri

OKU Selatan,Buktipetunjuk.id

Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Kepolisian Resor Polres OKU Selatan berhasil mengamankan diduga pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat.

Peristiwa itu, terjadi diareal kebun kopi, Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten OKU Selatan. Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 Wib.

Diketahui, diduga pelaku tersebut yakni Hoirul Rozikin alias Toing Bin Bambang Hartono (23) warga Desa Air Alun, Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten OKU Selatan.

Sedangkan, Korban Restu Andrian (23) warga Tanah Merah RT 14, RW 04 Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur yang berdomisili di Kecamatan Kisam Tinggi.

Sementara peristiwa itu dipicu oleh Hutang Pelaku terhadap korban sebanyak 10.900.000 rupiah.

Usai kejadian itu, pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung hingga berhasil diamankan Satreskrim Polres OKUS, Minggu 4 Januari 2026, sekira Pukul 13.00 Wib.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres OKUS AKBP I Made Redi Hartana, SH., S.IK., M.IK didampingi Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga, Kanit Pidum Ipda Hendry Febriansyah, dan Kasi Humas AKP Amir Hamzah saat menggelar konferensi pers. Selasa 6 Januari 2026.

Kapolres juga menceritakan bahwa pada hari Jumat tanggal 2 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB saat sedang berada di Belitang BK 10 Kabupaten Oku Timur pelaku mengajak korban untuk berangkat menuju ke tempat orang tua pelaku yang berada di desa alir alun Kecamatan kisam tinggi Kabupaten Oku Selatan dengan menggunakan sepeda motor dan sekaligus mengambil uang untuk membayar hutang pada korban.

“Sebelum tiba di rumah orang tua korban atau sekira pukul 18 WIB pelaku mengajak korban untuk singgah ke rumah paman pelaku di desa Simpang Jaya Kecamatan Muara dukung untuk menukar sepeda motor yang mereka gunakan tersebut,” ucapnya.

Selanjutnya pelaku dengan korban melanjutkan perjalanan ke pondok pun orang tua pelaku melalui jalan desa Fajar bulan lalu sampai di sana mereka menginap Satu Malam.

Kemudian keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 3 Januari 2006 sekira pukul 06.00 WIB, pelaku mengajak korban untuk berangkat menuju ke rumah kakak pelaku yang untuk membawa senapan angin yang dipinjam dari tetangga orang tuanya saat dalam perjalanan pelaku meminta korban untuk pergantian membawa sepeda motor karena pelaku sudah capek dan lantaran jalan yang dilintasi cukup jelek.

Selang beberapa saat kemudian terlibat cek-cep mulut antara pelaku dengan korban lalu pelaku merasa tersinggung dan kesal dengan ucapan korban kemudian saat di jalan tanjakan ketika sepeda motor berjalan pelan, pelaku turun dari sepeda motor langsung menembakkan senapan angin itu ke punggung korban satu kali dan korban pun turun dari sepeda motor untuk mendekat ke arah pelaku,” bebernya.

Kemudian pelaku kembali menembakkan senapan angin ke arah tubuh korban sebanyak 3 kali dan yang mengenal ke bagian leher sebanyak dua kali lalu korban berusaha Menghadang tembakan korban dengan menggunakan tas pakaian lalu tembakan tersebut mengenai handphone korban yang berada di dalam tas.

Pada saat itu juga korban pun sempat meminta ampun dengan pelaku dengan cara menyembah sambil berkata sudah ing jangan tembak lagi dan jangan bunuh aku kalau pelaku mengancam korban untuk tidak melaporkan perbuatannya tapi aku kepolisian dan saat itu korban menuruti keinginan pelaku mengingat pelurus senapan angin tersebut sudah habis lalu korban mohon kepada pelaku untuk membawanya untuk berobat.

Selanjutnya, pelaku pun menyuruh korban untuk mengendarai sepeda motor untuk menuju Puskesmas terdekat, saat korban mulai menjalankan sepeda motor tersebut telah ku melihat kondisi korban masih sehat sehingga pelaku merasa khawatir korban akan melakukan perlawanan di perjalanan lalu pelaku mencabut pisau yang diceritakan tidak langsung menusuk ke pinggang sebelah kiri korban banyak satu kali.

“Setelah terjadi itu, korban ada yang menolong dan dibawa ke Puskesmas, sementara pelaku langsung melarikan diri ke Lampung,” ucap Kapolres.

Atas kejadian ini, pelaku dikenakan pasal 459 junto pasal 17 KUHP dan atau pasal 479 ayat 2 huruf C KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup,” tegasnya. (Ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *