Pelaku penipuan modus sewa motor, di amankan Tekab 308 Polres Metro

- Penulis Berita

Kamis, 2 Januari 2025 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro Lampung,Buktipetunjuk.id —

Polres Metro Polda Lampung Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 378 atau 372 KUHPidana.

Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali, S.H, M.H saat memberikan keterangan mengatakan Tekab 308 berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi pada hari, Selasa (31/12/2024).

Tersangka yang diamankan yaitu FL (23) warga Kel. Mulyosari. Tersangka melakukan penggelapan sepeda motor dengan modus rental.

“Modus penipuan tersebut berawal pada hari kamis tanggal 26 desember 2024 saat tersangka FL (23) mengubungi korban atas nama Dwi (34) melalui Whatsapp dengan dalih akan menyewa sepeda motor korban dengan perjanjian menyewa senilai nominal uang Rp 200.000 ( dua ratus ribu rupiah ) dan akan mengembalikan selama 2 ( dua ) hari.namun sampai dengan tanggal 29 Desember 2024 sepeda motor korban tidak dikembalikan. sehingga korban Dwi (34) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro.

Baca Juga:  Ada isu kurang sedap di Kominfo Metro ini tanggapan ketua DPD APPI kota Metro.

Menanggapi laporan yang di buat korban Dwi (34), Sat Reskrim Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan dan pada Hari Selasa Tanggal 31 Desember 2024 sekira jam 14.30 wib Team Tekab 308 Presisi Polres Metro mendapatkan informasi bahwa tersangka FL (23) berada di Kel. KarangRejo Kec. Metro Utara Kota Metro selanjutnya team Tekab 308 melakukan penangkapan.

Saat di interogasi, pelaku FL (23) mengaku motor tersebut dia gadaikan ke orang lain.

Kasat Reskrim menambahkan “saat ini tersangka FL (23) berikut barang bukti telah kita amankan di Polres Metro dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 372 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penggelapan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya empat tahun.

(Rudiyanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Spanduk Pengosongan dan Pembongkaran Shopping Center Metro Picu Kericuhan Pedagang
Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian
Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 
Polres Way Kanan Ungkap Curas Ranmor di 5 Lokasi dan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Angka Peserta Didik PKBM Sudimoro Disorot, Data 200 vs 492 Jadi Pertanyaan Besar
Polisi Tangkap Pencuri Inventaris Masjid Al-Ikhlas di OKU Selatan
Bawaslu Kota Metro Gandeng PWI Gelar Diskusi Strategis, Perkuat Sinergi Pengawasan Pemilu
Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Internasional: 89 Kg Sabu Disita
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Spanduk Pengosongan dan Pembongkaran Shopping Center Metro Picu Kericuhan Pedagang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Polres Way Kanan Ungkap Curas Ranmor di 5 Lokasi dan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Angka Peserta Didik PKBM Sudimoro Disorot, Data 200 vs 492 Jadi Pertanyaan Besar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:20 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Inventaris Masjid Al-Ikhlas di OKU Selatan

Berita Terbaru