Pelaku penipuan modus sewa motor, di amankan Tekab 308 Polres Metro

- Penulis Berita

Kamis, 2 Januari 2025 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro Lampung,Buktipetunjuk.id

Polres Metro Polda Lampung Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 378 atau 372 KUHPidana.

Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali, S.H, M.H saat memberikan keterangan mengatakan Tekab 308 berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi pada hari, Selasa (31/12/2024).

Tersangka yang diamankan yaitu FL (23) warga Kel. Mulyosari. Tersangka melakukan penggelapan sepeda motor dengan modus rental.

“Modus penipuan tersebut berawal pada hari kamis tanggal 26 desember 2024 saat tersangka FL (23) mengubungi korban atas nama Dwi (34) melalui Whatsapp dengan dalih akan menyewa sepeda motor korban dengan perjanjian menyewa senilai nominal uang Rp 200.000 ( dua ratus ribu rupiah ) dan akan mengembalikan selama 2 ( dua ) hari.namun sampai dengan tanggal 29 Desember 2024 sepeda motor korban tidak dikembalikan. sehingga korban Dwi (34) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro.

Baca Juga:  Temui Massa Aksi, Ketua Komisi I : DPRD Lampung Konsisten Tegakkan Aturan.

Menanggapi laporan yang di buat korban Dwi (34), Sat Reskrim Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan dan pada Hari Selasa Tanggal 31 Desember 2024 sekira jam 14.30 wib Team Tekab 308 Presisi Polres Metro mendapatkan informasi bahwa tersangka FL (23) berada di Kel. KarangRejo Kec. Metro Utara Kota Metro selanjutnya team Tekab 308 melakukan penangkapan.

Saat di interogasi, pelaku FL (23) mengaku motor tersebut dia gadaikan ke orang lain.

Kasat Reskrim menambahkan “saat ini tersangka FL (23) berikut barang bukti telah kita amankan di Polres Metro dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 372 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penggelapan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya empat tahun.

(Rudiyanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tekab 308 Polsek Mesuji Timur dan Polres Mesuji Berhasil Menangkap 2 Orang Buron Kasus Curat
Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung
Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan
Amankan Kunjungan Presiden RI Ke-7, Polres Tulang Bawang Sukses Kawal Rakorda PSI dan Kirab Budaya
Daftar Rotasi Mutasi Polda Lampung, Sejumlah PJU dan 6 Kapolres Diganti
Dosen Unila Tawarkan Model Pentahelix Edupreneurship, Perkuat Keterampilan Wirausaha Mahasiswa
Asops Panglima TNI Tutup Latgabma Malindo Darsasa 12 AB/2026 di Lampung
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:56 WIB

Tekab 308 Polsek Mesuji Timur dan Polres Mesuji Berhasil Menangkap 2 Orang Buron Kasus Curat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:59 WIB

Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:27 WIB

Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:35 WIB

Amankan Kunjungan Presiden RI Ke-7, Polres Tulang Bawang Sukses Kawal Rakorda PSI dan Kirab Budaya

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:05 WIB

Daftar Rotasi Mutasi Polda Lampung, Sejumlah PJU dan 6 Kapolres Diganti

Berita Terbaru