Dampak Larangan Meliput Pembangunan RKB SMPN 45 Balam, Sejumlah Wartawan Akan Lakukan Aksi Demo

BANDAR LAMPUNG, BUKTIPETUNJUK.ID–Sejumlah wartawan yang tergabung di beberapa organisasi berencana akan melakukan Aksi demo di Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung terkait dugaan pelarangan peliputan dan mengambil gambar proyek Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN 45 Bandar Lampung.

Menurut keterangan Pers Deni Andestia selaku Koordinator Lapangan (Korlap) aksi di Kantor Sekretariat Forum Pers Independent Indonesia (FPII) yang beralamat di Jalan Pulau Tegal No. 2, Kelurahan Waydadi, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, Kamis (26/09/2024), aksi demo yang di motori oleh FPII Lampung dan beberapa wartawan yang tergabung di beberapa Organisasi Pers yang lain, aksi akan dilakukan dihalaman Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung dalam waktu dekat.

Alasan dilaksanakan aksi demo menurut Deni, berdasarkan permintaan sejumlah wartawan yang berupaya memantau dan meliput kegiatan pembangunan RKB SMPN 45 yanah diduga dihambat sejumlah petugas proyek.

“Iya kita akan melaksanakan aksi ini sebagai bentuk kepedulian kita kepada sejumlah pekerja Media yang diduga dihambat dalam melaksanakan tugas liputan di SMPN 45 Bandar Lampung beberapa hari yang lalu,” terang Deni.

Lanjut Deni, “Petugas Proyek, Rekanan dan Dinas Pendidikan sepertinya tidak memahami tugas dan fungsi wartawan. Pelarangan liputan ini jelas melanggar aturan dan ada konsekwensi pidananya sesuai Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999,” sambungnya.

Terkait waktu dan hari kita laksanakan aksi demo, sedang kita konslidasikan dengan rekan-rekan Organisasi Pers yang lain.

Diberitakan sehari sebelumnya, Pelaksana pekerjaan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN 45 Bandar Lampung yang dikerjakan oleh Kontraktor CV. Bayu Brothers tersebut dinilai tidak mematuhi K3 dan mengabaikan keselamatan Pekerja.

Menurut awak media yang akan melakukan tugas kontrol sosial, mereka dihambat juga oleh pihak Pengawas Proyek sehingga dilarang memasuki wilayah pekerjaan untuk mengambil gambar.

Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Bayu Brothers tersebut dengan Nomor kontrak 03/Kontrak/Kons.01/III.01/2024 , tanggal Kontrak 5 Juli 2024 dengan Nilai Kontrak Rp. 10.995.900.000,- menurut informasi merupakan milik saudara Risman, tidak hanya terkesan melanggar K3 tetapi juga disinyalir besi yang digunakan untuk konstruksi gedung kurang memenuhi standar.
(Rls)

Sumber : Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Prov. Lampung.

banner banner banner banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *