Tasikmalaya,Buktipetunjuk.id —Menindak lanjuti pemberitaan sebelumnya yang sempat viral di media online Buktipetunjuk.id yang terbit pada hari, Rabu tanggal 17 juli 2024 dengan judul, ๐๐ฆ๐ฌ๐ฆ๐ณ๐ซ๐ข๐ข๐ฏ ๐๐ฆ๐ฏ๐จ๐ข๐ด๐ฑ๐ข๐ญ๐ข๐ฏ ๐ฅ๐ช ๐๐ข๐ฎ๐ฑ๐ถ๐ฏ๐จ ๐ค๐ช๐ข๐ฌ๐ข๐ณ ๐ฅ๐ช๐ด๐ช๐ฏ๐บ๐ข๐ญ๐ช๐ณ ๐ต๐ช๐ฅ๐ข๐ฌ ๐ด๐ฆ๐ด๐ถ๐ข๐ช ๐ด๐ฑ๐ข๐ค๐ฌ ๐ฅ๐ข๐ฏ ๐ฃ๐ฆ๐ณ๐ฑ๐ฐ๐ต๐ฆ๐ฏ๐ด๐ช ๐ฌ๐ฐ๐ณ๐ถ๐ฑ๐ด๐ช.
Kades Sukaratu saat di hubungi lewat pesan/chat whatsapp untuk dimintai tanggapan terkait pemberitaan terkait pengaspalan jalan di kampung Ciakar tidak merespon dan enggan memberikan tanggapan, tidak sampai di situ kami tim media Bukti Petunjuk Cetak & Online mencoba menelepon Kades Sukaratu lewat whatsapp tak kunjung di angkat oleh Kades tersebut malah whatsapp nya tidak aktif, Senin (22 Juli 2024).
Terpisah, Sekretaris II Dewan Perwakilan Cabang Persatuan Wartawan Republika Indonesia,(DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya Ilham Rachman saat di mintai tanggapan terkait Kepala Desa yang tidak merespon saat di konfirmasi wartawan ia mengatakan bahwa sangat prihatin, ketika ada oknum Kepala Desa atau pejabat publik lainnya yang enggan merespon konfirmasi dari wartawan yang hendak menanyakan sesuatu tentang kinerja ataupun hal lainnya.
Sangat disayangkan, sikap seorang Oknum Kepala Desaย Sukaratu Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat yang diduga no respon ketika di hubungi oleh wartawan, yang sudah jelas tupoksinya wartawan di lindungi undang-undang pers No 40 tahun 1999.
” Seharusnya seorang Kepala Desa itu memberikan contoh yang baik, ketika ada yang mau menjalin komunikasi, baik secara langsung maupun secara tidak langsung seperti halnya komunikasi lewat HP/whatsapp, padahal kalau wartawan tersebut sudah memberi salam dan memperkenalkan dirinya, minimal jawab salam nya, kalau memang seorang muslim.” ungkapnya .
Sejatinya lanjut Ilham , menurut Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers , seorang wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Contohnya mencari, memperoleh, mengolah, serta menyampaikan informasi atau berita kepada publik. Selain itu, Wartawan pun sangat berkaitan dengan Pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
” Dan apabila ada oknum pejabat yang seolah diduga menghindar ketika di mintai keterangan maka pemberitaan dapat dipublikasikan dengan menuliskan upaya konfirmasi di bagian akhir.” tutupnya.
Dengan adanya hal seperti ini kami berharap pihak kecamatan dan dinas terkait di Kabupaten Tasikmalaya bisa melakukan pembinaan kepada oknum kepada Desa yang diduga alergi dengan wartawan. Pihak inspektorat pun agar segera meninjau pekerjaan pengaspalan di Kp. Ciakar desa Sukaratu tersebut yang di sinyalir tidak sesuai spack dan berpotensi korupsi sesuai judul pemberitaan sebelumnya yang viral di portal media Online Buktipetunjuk.id.
Sampai berita ini terbit, pihak Kecamatan Sukaratu, dan pihak DPMD Kabupaten Tasikmalaya belumย terkonfirmasi, juga Kepala Desa Sukaratu belum memberikan keterangan. Bersambung.
(AS/Tim).