Dimasa tenang KPUD Wajo ingatkan tidak ada lagi waktu untuk berkampanye.

- Penulis Berita

Selasa, 13 Februari 2024 - 02:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wajo-Sulsel,Buktipetunjuk.id Memasuki masa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung selama 3 hari dimulai, Minggu (11/2/2024) hingga Selasa besok (13/2/2024). Ketua KPUD Wajo Andi Rahmat Munawwar mengingatkan peserta Pemilu agar tak berkampanye dalam bentuk apapun dan tidak ada lagi baliho caleg yang terpasang.

Selama masa tenang, peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun. Kami juga imbau agar menghindari informasi-informasi hoaks.” terang Andi Rahmat, Senin (12/2/2024).

Ketentuan mengenai masa tenang diatur berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, di mana masa tenang berlaku sejumlah ketentuan. Di antaranya, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Sehingga, tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023

Baca Juga:  Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

(4) Pada Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.

Begitu pula dengan media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran, selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kegiatan kampanye. Berdasarkan Pasal 56 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

(4) Selama Masa Tenang, media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu. “Andi Rahmat juga mengingatkan agar menghindari berita Hoaks.

(Wanto).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korban Investasi Bodong dan Mahasiswa Gelar Aksi di Polres Sidrap
Abusama Resmi Dilantik Sebagai Pimpinan DPD Partai NasDem OKUS
Sinergi Toko Life Future Makassar dan Toko Planet 88 Gowa, Sukseskan One Day Bootcamp Teknisi dan Pengusaha Ponsel oleh PUSPINDO
DPRD Wajo Soroti Pembagian PI Migas Yang Dikelola PT. Sulsel Andalan Energi
DPRD Wajo Terima Kunjungan Kerja Komisi ll DPRD Takalar
DPRD Wajo akan pasilitasi warga melalui RDP tuntaskan ganti rugi lahan bendungan
Penyegaran birokrasi dari mutasi jabatan dan pelantikan ada 41 Pejabat Pemkab Wajo
Kejari Wajo tetapkan 5 orang tersangka kasus KUR di Bank BRI
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 20:16 WIB

Korban Investasi Bodong dan Mahasiswa Gelar Aksi di Polres Sidrap

Minggu, 23 November 2025 - 21:33 WIB

Abusama Resmi Dilantik Sebagai Pimpinan DPD Partai NasDem OKUS

Selasa, 11 November 2025 - 01:17 WIB

Sinergi Toko Life Future Makassar dan Toko Planet 88 Gowa, Sukseskan One Day Bootcamp Teknisi dan Pengusaha Ponsel oleh PUSPINDO

Rabu, 12 Maret 2025 - 11:21 WIB

DPRD Wajo Soroti Pembagian PI Migas Yang Dikelola PT. Sulsel Andalan Energi

Selasa, 11 Maret 2025 - 22:38 WIB

DPRD Wajo Terima Kunjungan Kerja Komisi ll DPRD Takalar

Berita Terbaru