Polres Lampung Utara fasilitasi rembuk pekon perkara dugaan pengrusakan pagar rumah.

- Penulis Berita

Senin, 14 Agustus 2023 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara,Buktipetunjuk.id –Polres Lampung Utara, Polda Lampung melalui Sat Reskrim mengambil langkah cepat dalam perkara dugaan pengrusakan pagar rumah dr. Indra di jalan Stadion Sukung Kotabumi beberapa waktu yang lalu.

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Iptu Stef Boyoh menjelaskan, kami dari Sat Reskrim bersama dengan Bhabinkamtibmas Polsek telah mengamankan 4 pelaku atas nama inisial MA, S, D dan R dan sudah di lakukan pemeriksaan.

“Pelaku sudah kita amankan kita dalami modus dan motif kemudian kita dalami keterangan mereka sebagai terlapor dalam kasus ini untuk pasalnya kita pasangkan pasal 368 atas pemerasan dan 170 pengrusakan,” kata Iptu Stef Boyoh, Senin (14/8/2023).

Selain itu juga kita telah melaksanakan pendekatan secara restorative justice, untuk menerapkan pendekatan terhadap kedua belah pihak yang berselih sehinga terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelapor dan terlapor.

Baca Juga:  Kejati Lampung Tetapkan Mantan Bupati Pesawaran Tersangka Dugaan Korupsi Proyek SPAM

“Saat ini juga telah dilaksanakan mediasi atau rembuk pekon kepada pihak keluarga korban namun, sampai sekarang kami belum menerima keputusan dari korban kita masih menunggu waktu untuk kejelasannya damai secara RJ masih menunggu keputusan dari pihak keluarga korban,” ujar Kasat Reskrim.

Sementara iyu terlapor R beserta rekan-rekan mengucapkan permohonan maaf kepada dr. Indra beserta keluarga atas ke khilafan dan keributan, yang telah terjadi sehingga menyebabkan kerugian materil dan kegaduhan di media soaial.

“Saya harap permohonan maaf saya dapat di terima dan menjadi pembelajaran bagi saya dan rekan-rekan saya,” pintanya.(*)

(Dori).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Spanduk Pengosongan dan Pembongkaran Shopping Center Metro Picu Kericuhan Pedagang
Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian
Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 
Polres Way Kanan Ungkap Curas Ranmor di 5 Lokasi dan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Angka Peserta Didik PKBM Sudimoro Disorot, Data 200 vs 492 Jadi Pertanyaan Besar
Polisi Tangkap Pencuri Inventaris Masjid Al-Ikhlas di OKU Selatan
Bawaslu Kota Metro Gandeng PWI Gelar Diskusi Strategis, Perkuat Sinergi Pengawasan Pemilu
Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Internasional: 89 Kg Sabu Disita
Berita ini 157 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Spanduk Pengosongan dan Pembongkaran Shopping Center Metro Picu Kericuhan Pedagang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Polres Way Kanan Ungkap Curas Ranmor di 5 Lokasi dan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Angka Peserta Didik PKBM Sudimoro Disorot, Data 200 vs 492 Jadi Pertanyaan Besar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:20 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Inventaris Masjid Al-Ikhlas di OKU Selatan

Berita Terbaru