Lampung Utara,Buktipetunjuk.id – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara, mulai memberlakukan jalur atau lintasan S untuk pemohon surat izin mengemudi (SIM), Selasa (8/8/2023).
Ini menjadi bagian perubahan uji materi SIM yang merupakan perintah langsung dari Kapolri melalui Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri dari yang sebelumnya jalur 8 menjadi jalur S.
Terlihat di lokasi, Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.I.K. langsung mencoba standarisasi uji praktik SIM di Satpas SIM Sat Lantas Polres Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengatakan bahwa pagi hari ini berkesempatan langsung untuk menguji standrisasi uji praktek SIM, dimana sebelum diujikan kepada masyarakat yang akan mengajukan SIM, kapolres terjun langsung untuk melaksanakan simulasi praktek SIM dengan terapkan aturan yang baru yaitu penggunaan jalur S.
“Perubahan jalur uji materi SIM guna mendukung Program Kapolri dan sebagai bentuk upaya Polri khususnya Polres Lampung Utara dalam memberikan kemudahan bagi pemohon SIM baru”, kata Kapolres AKBP Teddy didampingi oleh Kasat Lantas Iptu Joni Carter.
Menurut Kapolres, selama ini jalur uji SIM dengan membentuk angka 8 kerap dikeluhkan masyarakat karena sulit dilalui ditambah dengan jalannya yang sempit.
Namun dengan penerapan jalur yang baru ini ditambah jalannya yang cukup lebar membuat masyarakat bisa dengan mudah melalui nya.
Makanya kami berharap dengan jalur baru ini, masyarakat yang belum memiliki SIM dapat segera mengurus SIM dan segera melaksanakan uji praktek sim yang terbaru sehingga bisa dengan mudah melaluinya dan penerbitan SIM juga segera diproses.
“Kami akan memberikan kesempatan untuk latihan dahulu sebelum uji SIM yang baru, apabila masih terjadi kesalahan ataupun kendala akan di berikan kesempatan sekali untuk menguji kembali di hari yang lain”, ujar Kapolres.(*)
(Dori).