OKU SELATAN,Buktipetunjuk.id –
Polisi menangkap MR (21), terduga pelaku pencurian sepeda motor di Desa Sugih Waras, Kecamatan Banding Agung, OKU Selatan Sumatera Selatan. Dua pelaku lain masih buron.
Unit Reskrim Polsek Banding Agung, Polres OKU Selatan, meringkus MR di wilayah Baturaja, Selasa, 13 Oktober 2026, sekitar pukul 11.30 WIB. Kapolsek Banding Agung IPTU Wilson Hutahaean, melalui keterangan resmi, menyebut penangkapan berawal dari laporan masyarakat.
“Informasi kami terima pukul 08.00 WIB. Salah satu pelaku disebut sedang dalam perjalanan dari Gelumbang, Muara Enim, menuju Baturaja menggunakan travel,” kata Wilson, Rabu, 14 Oktober 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim AIPDA Ghozali bersama anggota langsung melakukan pengejaran. Polisi menghentikan kendaraan travel berciri sesuai informasi di Baturaja. Di dalam mobil, petugas menemukan MR. Kepada polisi, ia mengaku terlibat pencurian bersama dua rekannya.
Modus Hunting, Korban Rugi Rp26 Juta
Kasus pencurian terjadi Kamis, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 15.30 WIB di teras rumah Agus Triono, warga Desa Sugih Waras. Saat itu, Yamaha NMAX hitam bernomor polisi BG 5729 VE milik korban terparkir dengan stang terkunci.
Tiga pelaku datang berboncengan Honda Beat biru putih. MR turun dan masuk ke teras, lalu mendorong motor keluar. Aksi itu dipergoki anak korban, Rahmatika Julianti. “Saksi berteriak. Pelaku terkejut, terjatuh bersama motor yang hendak dicuri,” ujar Wilson.
Ketiga pelaku kabur dengan Honda Beat. Motor korban ditinggal di lokasi. Akibat kejadian itu, korban merugi sekitar Rp26 juta dan melapor ke Polsek Banding Agung.
Polisi menduga para pelaku menggunakan modus hunting: mengincar rumah yang lengah atau sepi untuk mencuri motor di teras.
Dua Pelaku DPO, Motor Jadi Barang Bukti
Selain MR, polisi mengidentifikasi dua pelaku lain: IP (21) dan RY (22). Keduanya kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Yamaha NMAX hitam BG 5729 VE beserta STNK asli. Sementara Honda Beat biru putih yang diduga dipakai pelaku masih dalam penyelidikan.
MR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidananya penjara paling lama lima tahun atau denda kategori IV.
“Penyidik masih mengembangkan kasus dan memburu dua pelaku lain. Administrasi penyidikan, gelar perkara, dan pengiriman SPDP ke Kejaksaan Negeri OKU Selatan akan kami lengkapi,” kata Wilson. (Ham)









