Kerugian Capai Rp 10 Juta, Pelaku Bobol Gudang Masjid
OKU SELATAN,Buktipetunjuk.id –
Satuan Tugas Penegakan Hukum Operasi Sikat I Musi 2026 Polres OKU Selatan meringkus MY (33), alias Maryanto bin Jasmuti, pelaku pencurian dengan pemberatan yang menyasar gudang Masjid Al-Ikhlas di Talang Matang Kawi, Desa Gedung Wani, Kecamatan Runjung Agung, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan.
Maryanto ditangkap di kediamannya di Desa Pendagan, Kecamatan Muaradua, Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Penangkapan dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres OKU Selatan IPDA Hendry Febriansyah.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. “Penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026 dalam rangka memberantas aksi kejahatan 3C serta premanisme di wilayah hukum Polres OKU Selatan,” kata Redi, Rabu, 7 Oktober 2026.
Menurut Redi, pihaknya tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan, apalagi yang merusak fasilitas rumah ibadah. Ia juga mengimbau masyarakat menggiatkan siskamling dan segera melapor jika menemukan gerak-gerik mencurigakan.
Kronologi: Gembok Gudang Masjid Dirusak
Kasi Humas Polres OKU Selatan AKP Amir Hamzah, S.Sos., M.M., menjelaskan kasus bermula Jumat, 14 Agustus 2026, pukul 11.00 WIB. Saat itu pengurus Masjid Al-Ikhlas, Basarudin bin Kohar (55), mendapati gembok pintu gudang masjid rusak dibobol.
Setelah dicek, sejumlah inventaris hilang: tiga lembar terpal plastik, satu unit trafo merek Sunagawa, satu unit amplifier pengeras suara, satu aki merek SBA, dan satu liter oli pelumas. “Total kerugian diperkirakan mencapai Rp10 juta,” ujar Amir.
Korban kemudian mencari barang-barang tersebut. Kecurigaan mengarah ke pondok milik orang tua Maryanto. Di lokasi, korban menemukan satu terpal plastik warna biru silver milik masjid. Keluarga membenarkan terpal itu dibawa Maryanto.
Atas temuan itu, korban melapor ke SPKT Polres OKU Selatan.
Ditangkap Tanpa Perlawanan
Polisi menyelidiki dan mengumpulkan bukti permulaan. Setelah keberadaan tersangka terdeteksi di Dusun Pendagan, tim Satgas Gakkum menggerebek dan mengamankan Maryanto tanpa perlawanan.
“Saat diinterogasi awal, tersangka mengakui seluruh perbuatannya yang membobol dan mencuri inventaris Masjid Al-Ikhlas,” kata Amir. Polisi menyita barang bukti satu lembar terpal plastik warna biru silver.
Saat ini Maryanto beserta barang bukti diamankan di Mapolres OKU Selatan untuk penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Ham)









