Viral, Tangki Siluman di SPBU Simangambat Siabu. Aktivis Desak Polres Madina Tindak Tegas Pelaku dan Pengelola SPBU.

- Penulis Berita

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panyabungan,Buktipetunjuk.id –

Praktik dugaan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menampar wajah penegakan hukum di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Sebuah video viral yang diunggah oleh akun Magrifat Lubis, Fakta Mandailing, Ruang Dialektika Mandailing, serta sejumlah akun media sosial lainnya pada Senin (05/10) pukul 10.21 WIB memperlihatkan aksi arogan sebuah mobil Chevrolet tangki siluman (modifikasi) yang dengan leluasa menyedot solar subsidi skala besar di SPBU No 14.229.323 Simangambat Kecamatan Siabu yang dikelola oleh CV Hj. Riadoh R.

Ironisnya, alih-alih melarang, petugas SPBU justru terkesan melakukan pembiaran dan memfasilitasi tindakan ilegal tersebut. Aksi ini pun langsung memantik gelombang kemarahan publik yang menilai hak rakyat kecil telah dirampok secara terang-terangan.

Menyikapi hal itu, Ketua Madina Corruption Watch (MCW), Jupriadi Batubara, langsung angkat bicara dalam keterangan persnya di Panyabungan, Selasa (06/10/2026). Dengan nada tajam, ia mempertanyakan taji supremasi hukum dalam memberantas kejahatan terorganisir ini.

“Kapolres Madina jangan tinggal diam, Kita minta agar kasus ini segera diusut tuntas. Periksa CCTV SPBU, tangkap pelaku dan pemilik kendaraan, operator yang melayani, hingga pengelola SPBU. Ini jelas pembiaran sistematis. Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera menetapkan mereka sebagai tersangka bila terbukti. Hukum harus tegak, tidak boleh ada yang diistimewakan!” cetus Jupriadi berang.

Jupriadi sangat menyesalkan kejadian ini. Di saat masyarakat kecil merasa kesulitan dan antre panjang demi mendapatkan solar subsidi, justru mafia dan oknum SPBU justru mengeruk keuntungan ilegal.

Oleh karena itu, MCW mendesak PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut untuk mengambil tindakan sesuai prosedur.

“Segel SPBU Simangambat Siabu sekarang juga hentikan pasokan BBM ke sana sampai proses hukum selesai, dan lakukan audit investigatif menyeluruh,” tegasnya.

Ketegasan serupa disuarakan oleh Ketua Forum MP4 (Mahasiswa dan Pemuda Pemantau Pemerintah dan Pelayanan Publik) Arif Azka. Dia membeberkan secara sistematis sederet regulasi berat yang telah dikangkangi oleh para pelaku dan pihak SPBU, di antaranya UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (diubah lewat UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja) Pasal 55: Pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 Miliar. Ini adalah pasal primer untuk menyeret mafia solar ke jeruji besi.

Baca Juga:  Tuan Rumah Berburu Kawin Gelar di Final Voli Terpal Sevent Cup BTB 2026

Selanjutnya Pasal 53 huruf c dan d: Terkait operasional pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin usaha resmi. Kemudian Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM menegaskan bahwa solar subsidi mutlak hanya untuk kendaraan tertentu, nelayan, serta UMKM bukan untuk industri, apalagi kendaraan modifikasi tangki siluman. SPBU yang melanggar SOP ini mutlak menyalahi aturan distribusi.

Ditambahkan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Penyertaan (Deelneming)
Pengelola dan operator SPBU yang sengaja membiarkan atau membantu memfasilitasi pengisian ilegal ini dapat dijerat sebagai pihak yang turut serta melakukan tindak pidana kejahatan. Selanjutnya Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2015 & Aturan Internal Pertamina Melarang keras SPBU melayani tangki modifikasi atau jerigen tanpa surat rekomendasi resmi.

Pelanggaran terhadap aturan ini berkonsekuensi pada sanksi administratif berat hingga pencabutan izin usaha.

“Bersihkan semua SPBU nakal di Mandailing Natal! Jangan tebang pilih. Lakukan sidak menyeluruh karena jatah BBM subsidi adalah hak rakyat miskin, bukan komoditas untuk dikorupsi oknum serakah,” desak Arif Azka.

Di akhir pernyataannya, MP4 mendesak sinergi tiga pilar: DPRD Madina, Pemkab Madina, dan Polres Madina untuk segera memperketat pengawasan di lapangan. Mereka menuntut dibentuknya Satgas Pengendalian/ Distribusi BBM bersubsidi guna melakukan inspeksi mendadak secara berkala.

Kini, bola panas berada di tangan Polres Madina dan Pertamina. Publik menunggu, apakah hukum akan bertaji menyeret para pelaku ke penjara, ataukah kasus ini akan menguap begitu saja.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pengelola dan manager SPBU Simangambat dan Polres Madina.

(Magrifatulloh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam
Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati
Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 
Perkuat Silaturahmi, Kapolres Jombang Sambangi Ponpes Mambaul Ma’arif Denanyar
Diduga Selewengkan Retribusi Rp140 Juta, Puskesmas Tambang Emas Disorot BPK
Kinerja Kepala Dinas Kominfo Merangin Dikritik: Dinilai Lamban Tangkal Isu Negatif
Pilkades Pulau Rakyat Tua Sempat Ricuh Akibat Warga Pemilik E-KTP Tak Bisa Mencoblos Di TPS
Polres Way Kanan Ungkap Curas Ranmor di 5 Lokasi dan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Perkuat Silaturahmi, Kapolres Jombang Sambangi Ponpes Mambaul Ma’arif Denanyar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:15 WIB

Diduga Selewengkan Retribusi Rp140 Juta, Puskesmas Tambang Emas Disorot BPK

Berita Terbaru