Merangin,Buktipetunjuk.id –
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Merangin, Senin (5/10/2026), diskors sementara setelah sejumlah anggota dewan melancarkan interupsi terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Merangin Baru Jaya.
Ketegangan bermula saat Ranperda tersebut masuk ke agenda paripurna. Wakil Ketua II DPRD Merangin, Ahmad Fahmi, mengaku tidak mengetahui proses pembahasan hingga rancangan itu menjadi draf resmi.
“Saya sebagai Wakil Ketua II DPRD Merangin, sampai saat ini tidak mengetahui kenapa pokok permasalahan sudah menjadi draf dan masuk agenda,” kata Fahmi dalam interupsi di ruang sidang.
Pernyataan itu memicu sejumlah anggota dewan lain untuk bersuara. Suasana sidang yang semula berjalan rutin berubah menjadi perdebatan. Pimpinan rapat akhirnya memutuskan skors untuk meredakan situasi.
Dinamika Baru di DPRD
Pengamat politik sekaligus advokat di Provinsi Jambi, AZ, menilai sikap kritis anggota dewan menandai perubahan dinamika legislatif di Merangin.
“Sikap anggota dewan Merangin yang berani bersuara lantang kali ini patut diapresiasi. Ini menunjukkan fungsi pengawasan DPRD mulai berjalan,” ujar AZ, Senin 5 Oktober 2026.
Ia menambahkan, kolaborasi antara anggota senior, junior, serta dua mantan pimpinan DPRD yang kini menjadi tenaga ahli, turut memperkuat posisi dewan dalam mengawal kebijakan eksekutif.
Pertanyaan Publik
Masuknya Ranperda BUMD Merangin Baru Jaya ke paripurna tanpa sepengetahuan salah satu unsur pimpinan menimbulkan pertanyaan di publik. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi mengenai pihak yang menginisiasi dan mendorong rancangan tersebut ke agenda sidang.
Sejumlah kalangan meminta transparansi soal urgensi pembentukan BUMD baru serta mekanisme pembahasannya di DPRD. Mereka juga menyoroti pentingnya memastikan proses legislasi berjalan sesuai tata tertib.
DPRD Merangin dijadwalkan melanjutkan rapat paripurna setelah skors dicabut. Publik menunggu kejelasan sikap dewan terhadap Ranperda tersebut. Media Buktipetunjuk.id akan terus memantau perkembangan persoalan masuknya Raperda pembentukan BUMD tersebut.
Reporter: Rudianto









